Tim Tabur Kejati Bali Berhasil Amankan DPO Kejari Jakarta Barat

Tim Tabur Kejati Bali Berhasil Amankan DPO Kejari Jakarta Barat
📷: DIAMANKAN – Tim Tabur dari Kejaksaan Tinggi Bali dan Tim Siri Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI berhasil mengamankan dan menangkap DPO terpidana dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat terpidana Candy Angelika Wijaya di Jalan Tukad Petanu, Gang Murai Nomor 1 Denpasar Selatan, Kamis (8/8) sekitar pukul 21.00 Wita.

Tim Tabur Kejati Bali Berhasil Amankan DPO Kejari Jakarta Barat

FORUMKEADILANBali.com – Tim Tabur dari Kejaksaan Tinggi Bali dan Tim Siri Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI berhasil mengamankan dan menangkap satu orang DPO terpidana dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat atas nama terpidana Candy Angelika Wijaya (26 tahun) di Jalan Tukad Petanu, Gang Murai Nomor 1 Denpasar Selatan, Kamis (8/8) sekitar pukul 21.00 Wita.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, Putu Agus Eka SP, S.H.,M.H., mengatakan setelah diamankan terpidana Candy Angelika Wijaya langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Bali untuk dilakukan pemeriksaan awal dan persiapan pemberangkatan ke Jakarta.

Agus Eka menyapaikan penangkapan terhadap terpidana Candy Angelika Wijaya berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2301 K/Pid.Sus/2022 tanggal 4 Agustus 2022 dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 4 bulan penjara dengan pasal dakwaan Pasal 378 KUHP, Pasal 3 jo Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TindakPidana Pencucian uang.

Dia menjelaskan terpidana Candy Angelika wijaya tahun 2016 sampai 2017, tinggal di Perumahan Golf Lake Resident Cengkareng Jakarta Barat melakukan perbuatan penipuan dan uang hasil kejahatan disamarkan atau dicuci oleh terpidana seolah-olah merupakan uang yang sah sehingga korban dirugikan.

Agus Eka mengaui sebelumnya terpidana sempat menjalani penahanan sejak tanggal 25 Februari 2022 hingga ditanggungkan tanggal 25 Juli 2022. Kemudian proses upaya hukum terpidana melarikan diri, dan akhirnya berhasil ditangkap, Kamis (8/8) di Jalan Tukad Petanu, Gang Murai Nomor I Denpasar Selatan. Proses penangkapan disaksikan dan dibantu kelian lingkungan setempat. (FKB)

Baca Juga :  Wayan Koster Memiliki Ikatan Kuat dengan Warga Desa Sangsit
Shares: