FORUMKEADILANBali.com – Penjabat (Pj) Gubernur Bali S.M. Mahendra Jaya mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Dana Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2025 di Kuta Paradiso Hotel, Kamis (6/2/2025).
Rakornas melibatkan Sekda, Kepala Bappeda, BPKAD, dan Inspektorat Provinsi serta Kabupaten/Kota se-Indonesia sebagian hadir langsung dan sisanya mengikuti secara daring. Rakornas ini merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 yang juga berimplikasi pada dana transfer ke daerah. Khusus dana transfer ke daerah, Inpres tersebut dijabarkan dalam SE Bersama Mendagri dan Menkeu mengenai Tindak Lanjut Arahan Presiden Mengenai Pelaksanaan Anggaran Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2025.
Pj. Gubernur Mahendra Jaya menyambut baik pelaksanaan Rakornas untuk menyamakan persepsi dalam mengambil langkah, kebijakan, dan penyesuaian dalam tata kelola pelaksanaan APBD 2025. Menurutnya, langkah penyesuaian penting untuk dilakukan dalam mengimplementasikan SE Bersama Mendagri dan Menkeu RI.
Terkait dengan SE Bersama, Mahendra Jaya menyampaikan Pemprov Bali telah mengambil sejumlah langkah dengan menerbitkan surat pemberitahuan kepada seluruh perangkat daerah agar melakukan penundaan proses pengadaan barang/jasa dn penandatanganan kontrak barang/jasa pengadaannya bersumber dari dana transfer ke daerah. Penundaan ini dilakukan hingga ditetapkannya PP Menkeu mengenai dana transfer ke daerah. Sejalan dengan itu, Pemprov Bali sedang melakukan proses penyesuaian APBD 2025 dan menyiapkan rancangan Perda tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025.
Mahedra Jaya menucapkan terima kasih karena Kemendagri memilih Bali sebagai tempat penyelenggaraan Rakornas. Ia berharap, suasana Bali memberi vibrasi positif sehingga pelaksanaan kegiatan dapat berjalan dengan lancar sesuai harapan. Selain itu, Rakornas mengundang peserta meluangkan waktu menikmati keindahan Bali.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni mengatakan kegiatan ini untuk menyamakan persepsi menyelaraskan kebijakan pusat dan daerah. Ia meminta pemerintah daerah menyesuaikan program dengan visi Asta Cita diusung Presiden RI Prabowo Subianto. ”Update regulasi dan kebijakan di daerah untuk menerjemahkan visi tersebut,” ujarnya.
Fatoni memberi penekanan pada kebijakan efisiensi saat ini tengah ditempuh Presiden Prabowo. Mengacu pada instruksi presiden, Gubernur, Bupati, dan Walikota diminta melakukan penghematan dengan membatasi belanja kegiatan bersifat seremonial, mengurangi belanja perjalanan dinas, serta membatasi belanja honorarium. Selain itu, dana hibah langsung, baik berupa uang, barang, maupun jasa agar diberikan lebih efektif. Daerah diminta memfokuskan anggaran belanja pada target kinerja layanan publik.
Rakornas melibatkan 290 peserta secara offline dan 1.356 peserta mengikuti secara daring. Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber, yaitu Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional dan Direktur Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah Kemendagri. Sedangkan dari Kementerian Keuangan RI dihadirkan Direktur Dana Transfer Umum, Direktur Dana Transfer Khusus, Direktur Dana Insentif Otsus, dan Keistimewaan. (fkb)