Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Satpol Kecamatan Denbar Tertibkan Pembakaran Sampah

Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Satpol Kecamatan Denbar Tertibkan Pembakaran Sampah

Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Satpol Kecamatan Denbar Tertibkan Pembakaran Sampah

FORUM Keadilan Bali – menindaklanjuti laporan masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang di BKO kan di Kecamatan Denpasar Barat menertibkan pembakaran sampah di lahan kosong serta menciduk empat orang gelandangan pengemis (gepeng), Selasa (30/1).

Camat Denpasar Barat I.B Purwanasara menyampaikan, Satpol PP Denbar langsung terjun ke lapangan setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai seseorang melakukan pembakaran sampah di lahan kosong di Br. Margaya, Desa Pemecutan Klod. ”Pelaku sudah diamankan sekaligus diberi peringatan sesuai ketentuan Perda No.1 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum dan Perda No.3 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah agar kedepan tidak membakar sampah sembarngan,” kata.

Purwanasara mengatakan, selain menertibkan pelaku pembakaran sampah, Satpol PP Denbar juga menertibkan empat orang gepeng di seputaran Jl. Monang Maning dan Jl. Imam Bonjol. Keempat gepeng itu diserahkan ke kantor Satpol PP Kota Denpasar untuk diproses lebih lanjut.

Baca Juga :  Bupati Giri Prasta Sembahyang Bersama di Pura Penataran Dalem Tegal Besung, Banjaran
Shares: