
Tindaklanjuti Surat Menkes, Dinkes Denpasar Gelar Pengawasan Obat Sirup di Apotek dan Toko Obat
FORUM Keadilan Bali – Langkah cepat dilaksanakan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Denpasar guna mengantisipasi kasus ginjal akut mulai ditemukan di Indonesia, bahkan di Bali. Hal ini dilaksanakan dengan pengawasan dan pemantauan obat sirup pada Apotek di Kota Denpasar, Sabtu (22/10).
Plt. Kadis Kesehatan Kota Denpasar, Tri Indarti usai pemantauan menjelaskan, hasil pengawasan dan pemantauan di lapangan seluruh apotek dikunjungi tidak lagi menjuan obat sirup. Sesuai Surat Menkes Nomor : 01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak. ”Dari pengawasan seluruh apotek kami datangi sudah tidak menjual obat sirup,” ujarnya.
Tri Indarti mengimbau seluruh dokter atau rumas sakit tidak memberikan resep obat sirup. Hal senada juga berlaku bagi apotek agar tidak menerima resep obat sirup. ”kami mohon dokter, rumah sakit dan apotek tidak meresepkan obat sirup. Apotek tidak melayani pembelian obat sirup, kami ucapkan terimakasih bagi apotek yang sudah mengikuti imbauan pemerintah,” katanya.
Dia mengingatkan perlu kewaspadaan orang tua yang memiliki anak (terutama usia < 6 tahun) dengan gejala penurunan volume/frekuensi urin atau tidak ada urin, dengan atau tanpa demam/gejala prodromal lain segera dirujuk ke fasilitas kesehatan terdekat. Selain itu, anak usia balita sementara tidak mengkonsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. ”Perawatan anak sakit menderita demam di rumah lebih mengedepankan tata laksana non farmakologis. Seperti mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat, dan menggunakan pakaian tipis. Jika terdapat tanda-tanda bahaya, segera bawa anak ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat,” pinta Tri Indarti.