
Tingkatkan Cakupan Pelayanan, Disdukcapil Denpasar Gelar Pelayanan JB Pelangi
FORUM Keadilan Bali – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar menggencarkan pelayanan Jemput Bola Pelayanan Langsung Jadi (JB Pelangi) perekaman dan pencetakan KTP elektronik, serta pencatatan sipil lainnya dengan menyasar desa/kelurahan memperluas dan meningkatkan cakupan pelayanan digelar di Kantor Desa Pemecutan Kaja, Sabtu (22/7).
Kadis Dukcapil Kota Denpasar I Dewa Gde Juli Artabrata saat dikonfirmasi mengatakan mendukung pemenuhan kepemilikan akta berkaitan dengan dokumen kependudukan di masyarakat terus menggencarkan pelaksanaan JB Pelangi di bidang pencatatan sipil. ”Saat ini pelayanan Disdukcapil Kota Denpasar dilaksanakan dengan program daring berbasis Si Taring (Sistem Pendaftaran Daring),” katanya.
Mendukung pemenuhan kebutuhan dokumen administrasi kependudukan masyarakat, menurut Dewa Juli, pelayanan JB Pelangi difokuskan pada perekaman dan pencetakan KTP elektronik. Saat ini dikembangkan mencakup layanan pencatatan sipil.
Dia menuturkan, persyaratan wajib dilengkapi masyarakat secara umum sama dengan persyaratan tertera dalam Si Taring. Tetapi pelayanan dilaksanakan secara luring atau langsung menyasar desa/kelurahan. Hal itu dilakukan pekan ini di Kantor Desa Pemecutan Kaja.
Dewa Juki menjelaskan layanan pencatatan sipil dilaksanakan JB Pelangi, yakni paket akta kelahiran, paket akta perkawinan, paket akta perceraian, paket akta kematian, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), surat keterangan pindah (SKPWNI, SKPOA, dan SKPLN), Kartu Identitas Anak (KIA), dan sinkronisasi data. ”Kami berharap masyarakat merasa kesulitan memanfaatkan layanan Si Taring dalam memanfaatkan layanan JB Pelangi melengkapi persyaratan terlebih dahulu, sehingga pelayanan dapat dimaksimalkan,” ucapnya seraya menambahkan tercatat 100 warga memanfaatkan pelayanan JB Pelangi di Desa Pemecutan Kaja.