
Tingkatkan Kesejahteraan, Pemkot Denpasar Akan Naikan Gaji Guru Kontrak di APBD Perubahan 2023
FORUM Keadilan Bali – Meningkatkan kesejahteraan, Pemkot Denpasar memastikan akan menaikan gaji guru kontrak bernaung di bawah Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga.
Peningkatan pendapatan dari semula Rp 1.800.000 menjadi Rp 2.700.000 akan direalisasikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2023. Hal tersebut diungkapkan Kadisdikpora Kota Denpasar, AA Gede Wiratama, Rabu (27/9).
Wiratama menjelaskan, data Disdikpora Kota Denpasar sebanyak 571 orang guru akan menerima kenaikan gaji pada realisasi APBD Perubahan 2023. Jumlah tersebut terdiri atas guru PAUD 12 orang, guru SD 455 orang dan guru SMP 104 orang. ”Sesuai komitmen pimpinan, guru kontrak merupakan prioritas peningkatan pendapatan, sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan guru di Kota Denpasar,” ujarnya.
Wiratama mengatakan, pihaknya tidak memungkiri hingga saat ini Kota Denpasar masih kekurangan guru, baik PAUD, SD dan SMP. Namun pengangkatan guru kontrak di bawah naungan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kota Denapsar terkendala moratorium dari Pemerintah Pusat. ”Sesuai aturan pemerintah pusat, kita tidak diizinkan mengangkat pegawai kontrak. Salah satunya mengangkat guru kontrak itu sendiri,” tuturnya.
Dia mengungkapkan terdapat dua opsi lain dapat menjadi solusi memenuhi kebutuhan guru. Mengangkat guru menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan batasan maksimal 20 persen dapat digunakan. Sedangkan opsi kedua mengangkat guru dengan dana komite atas persetujuan rapat komite. ”Moratorium ini tidak mengganggu proses belajar mengajar, sehingga kepala sekolah dapat mengangkat guru dengan pembayaran menggunakan dana BOS maksimal 20 persen. Ketua komite dapat mengangkat guru atas persetujuan orang tua murid, itu opsi bisa dijalankan,” paparnya.
Wiratama menegaskan, jika masih ditemukan orang tua murid keberatan pengangkatan guru oleh komite sekolah, itu menjadi ranah komite. Namun Disdikpora Kota Denpasar akan memprioritaskan pengangkatan guru, baik jalur PPPK maupun tenaga kontrak non ASN jika sudah diizinkan pemerintah pusat. ”Kalau di SDN 8 Kesiman kita sudah dalami atas kesepakatan orang tua siswa mengangkat guru. Sudah disepakati, guru diangkat komite akan bertugas sampai guru dari Disdikpora baik PNS, PPPK atau guru tenaga kontrak sudah ditugaskan secara resmi,” ucapnya.
Ketua Komite SDN 8 Kesiman, I Nyoman Gede Alit menjelaskan, berdasarkan hasil rapat komite dan perwakilan paguyuban kelas 1 sampai kelas 6 dilaksanakan tanggal 2 September lalu disepakati mencari guru honor mengajar bahasa Bali gun meningkatkan prestasi bahasa Bali. ”Awalnya diputuskan sumbangan Rp 5.000, setelah dihitung salah satu orang tua murid kelas 1, ternyata tidak mencukupi, ahkirnya disetujui sumbangan Rp 10.000 membayar honor guru bahasa Bali tersebut,” ujarnya.