
Tingkatkan Konsolidasi dan Pelayanan Hukum, Pemkab Badung Tandatangani MoU dengan Kemenkumham Wilayah Bali
FORUM Keadilan Bali – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa mewakili Bupati Badung melaksanakan penandatangan Nota Kesepakatan (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Badung dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Kantor Wilayah Bali tentang Konsolidasi dan Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) penyelenggaraan urusan pemerintah daerah di Badung, Senin (24/10) di Ruang Nayaka Gosana I, Puspem Badung.
Turut hadir tim dari Kemenkumham Kantor Wilayah Bali dipimpin Anggiat Napitupulu, Inspektur Luh Suryaniti, Kepala Kesbangpol I Nyoman Suwendi, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Made Agus Aryawan, Kadis Koperasi, UKM dan Perdagangan Made Widiana, Kabag Kerjasama IA Yutri Indah Gustari, Kabag Hukum AA Asteya Yudhya.
Sekda Adi Arnawa mengapresiasi penandatanganan MoU antara Kemenkumham Wilayah Bali dengan Pemkab Badung. Melalui MoU ini mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya pelayanan hukum dan hak asasi manusia. Diharapkan kesepakatan ini dapat dilaksanakan perangkat daerah terkait. ”Ditandatangani MoU ini, kami minta masing-masing perangkat daerah segera berkomunikasi dengan Kemenkumham dalam peningkatan tugas dan pelayanan,’’ pintanya.
Anggiat Napitupulu dari Kemenkumham Provinsi Bali menjelaskan, penandatanganan kesepakahaman ini, Kemenkumham bersama pemerintah daerah meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dalam hal ini Kemenkumham menggunakan perspektif hukum. ”Mudah-mudahan kehadiran kami bermanfaat dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat,” katanya.
Dia menyatakan, pihaknya saat ini telah membuka Pos Pelayanan Hukum dan HAM Desa (Posyankumhamdes) merupakan layanan Kementerian Hukum dan HAM RI yang ada di desa. Diharapkan semua desa memiliki Pos Pelayanan Hukum dan HAM Desa akan menjadi Desa Sadar Hukum.
Sementara Kabag Kerjasama Setda Badung IA Yutri Indah Gustari menyampaikan, penandatangan nota kesepakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Wilayah Bali dengan Pemkab Badung ini tentang konsolidasi dan pelayanan hukum dan hak asasi manusia penyelenggaraan urusan pemerintah daerah di Badung. Ruang lingkup dari nota kesepakatan ini adalah penguatan kapasitas pelaksanaan rencana aksi hak asasi manusia, pembentukan produk hukum daerah, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, pengembangan jaringan dokumentasi dan informasi hukum, pelayanan konsultasi Keimigrasian dan pengawasan orang asing, pelayanan paspor RI, pelayanan kekayaan intelektual dan penyelenggaraan pelayanan publik.