
Tingkatkan Kualitas Bantuan Hukum, Kanwil Kemenkumham Bali Tandatangani Perjanjian Kinerja Bersama LBH/OBH
FORUM Keadilan Bali – Salah satu bentuk kehadiran negara di tengah masyarakat dengan diselenggarakannya bantuan hukum merupakan peran negara dalam melindungi serta menjamin hak asasi warga negara terhadap akses keadilan dan kesamaan kedudukan di hadapan hukum.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali menyelenggarakan penandatangananan kontrak pelaksanaan Bantuan Hukum dan Penandatanganan Perjanjian Kinerja tahun 2024, Kamis (25/01) di Ruang Dharmawangsa.
Kegiatan dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Romi Yudianto, para pimpinan Tinggi Pratama, Panitia Pengawas Daerah Pelaksanaan Bantuan Hukum, dan para ketua Lembaga/Organisasi Pemberi Bantuan Hukum Terakreditasi se-Provinsi Bali.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti menyampaikan penandatangananan Perjanjian Pelaksanaan dan Perjanjian Kinerja Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2024 dilakukan antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali dengan enam Organisasi Pemberi Bantuan Hukum yang lolos verifikasi dan re-akreditasi periode tahun 2022 – 2024 yaitu LBH APIK Cabang Bali, PBH Peradi Denpasar, LBH Bali, YLBH Cakra Eka Sudarsana, LBH Bali WCC, dan LBH KPPA Bali Cabang Karangasem.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Romi Yudianto mengatakan tahun 2023, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional telah mengeluarkan Petunjuk Pelaksanaan tentang Penyaluran Dana dan Pengawasan Bantuan Hukum. Salah satu pengaturannya berkaitan teknis pelaksanaan bantuan hukum terbaru lebih tepat sasaran dan berkualitas. ”Kami harapkan tahun 2024 ini, bantuan hukum dapat menjangkau ke daerah-daerah, terutama yang belum sempat terjangkau sebelumnya. Sehingga pelaksanaan bantuan hukum tahun 2024 dapat meningkatkan kualitas dan efektifitas layanan,” ucap Romi.