Tingkatkan Resiko Korupsi, Pemkot Denpasar Sosialisasikan Pelaksanaan E-SPI 2023

Tingkatkan Resiko Korupsi, Pemkot Denpasar Sosialisasikan Pelaksanaan E-SPI 2023

Tingkatkan Resiko Korupsi, Pemkot Denpasar Sosialisasikan Pelaksanaan E-SPI 2023

FORUM Keadilan Bali – Meningkatkan kesadaran resiko korupsi dan pemetaannya, Pemerintah Kota Denpasar melakukan sosialisasi e-Survey Penilaian Integritas (e-SPI) 2023 dikemas dalam talkshow, pada Rabu (5/7).

Wakil Walikota Denpasar Kadek Agus Arya Wibawa menjadi narasumber pada kegiatan yang disiarkan secara langsung di Radio Publik Kota Denpasar tersebut. Turut menjadi narasumber Inspektur Kota Denpasar Putu Naning Djayaningsih.

Dipandu pramusiar Amanda Rianika, Arya Wibawa menjelaskan latar belakang pelaksanaan e-SPI 2023, korupsi  menjadi ancaman serius dan bisa membahayakan perkembangan sendi-sendi kehidupan bangsa karena menggerogoti pembangunan dan kesejahteraan rakyat. Di Indonesia, korupsi merusak pertumbuhan ekonomi di tingkat pemerintahan daerah. Berbagai upaya perbaikan sistem mencegah korupsi sudah banyak dilakukan dan diinisiasi kementerian, lembaga, pemerintah daerah di Indonesia melalui program reformasi birokrasi, sosialisasi dan kampanye nilai antikorupsi, monitoring center for prevention (MCP), zona integritas, wilayah bebas korupsi, wilayah birokrasi bersih dan melayani, hingga strategi nasional pencegahan korupsi. Namun upaya yang mengukur sejauh apa langkah tersebut berdampak serta pemetaan risiko belum banyak dilakukan. ”E-SPI 2023 ini, kita kembangkan aar dapat mengukur risiko korupsi masih terjadi,” kata Arya Wibawa.

Arya Wibawa menjelaskan, e-SPI 2023 merupakan survei dilakukan secara nasional dan berbasis elektronik/online ditujukan kepada seluruh kementerian, lembaga, pemerintah daerah. E-SPI dalam pelaksanaannya bersifat kemitraan antara KPK dengan Inspektorat atau Pengawas Internal di setiap instansi dengan hasil berupa rekomendasi perbaikan sistem pencegahan korupsi. ”Pemerintah Kota Denpasar mengajak responden internal, yakni ASN dan non ASN di lingkungan Pemkot Denpasar serta responden  eksternal, yaitu masyarakat umum dan eksper (pakar atau ahli) berpartisipasi dan merespon kuesioer dari KPK guna memberikan penilaian pada e-SPI 2023 ini,” ujar Arya Wibawa.

Baca Juga :  Rayakan Tumpek Uye di Pura Sakenan, Gubernur Koster dan Jajaran Pemprov Bali Lakukan Aksi Nyata Lindungi Alam

Lebih lanjut Arya Wibawa mengungkapkan masyarakat dapat mendaftarkan diri melalui QR Code yang sudah disediakan pada tempat-tempat layanan di di Mall Pelayanan Publik, kantor camat dan perangkat daerah Kota Denpsar. QR Code sudah diinfomasikan melalui media sosial Instagram Kota Denpasar.

Sementara itu, Inspektur Kota Denpasar Putu Naning Djayaningsih menyampaikan rentang waktu pelaksanaan e-SPI berlangsung mulai Juli sampai Oktober 2023. ”Kita akan dibantu frontier sebagai penyedia jasa konsultan pelaksana survei penilaian e-SPI 2023. Sebelumnya April 2023 dilaksanakan penyampaian kepada KPK terkait komitmen instansi sebagai peserta SPI tahun 2023 dan proses sosialisasi. Pada Mei-Juni 2023 persiapan pelaksanaan dan pengumpulan data populasi pegawai, pengguna layanan dan eksper,” kata Naning Djayaningsih.

Naning menjelaskan Juli sampai Oktober 2023 dilakukan pencacahan secara daring, pengambilan data primer menghubungi responden pegawai, eksternal pengguna layanan, dan eksper mengisi kuesioner secara daring. Terakhir Nopember-Desember 2023 Tim KPK RI melakukan pengolahan data, analisis, pembuatan laporan serta diseminasi hasil SPI 2023.

Shares: