FORUM Keadilan Bali – Gubernur Bali, Wayan Koster bersama Kepala Bapenda Provinsi Bali, I Made Santha meninjau Kantor UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Provinsi Bali di Kota Denpasar dan Kaupten Badung, Jumat (1/7).
Gubernur Koster didampingi langsung Kepala UPTD PPRD Kota Denpasar, AA Rai Sugiartha dan Kepala UPTD PPRD Kabupaten Badung, I Ketut Yasa Suarsana sat meninjau PPRD. Dalam kunjungan orang nomor satu di Pemprov Bali ini memastikan kinerja inovasi Virtual Account Samsat (VAST) melayani masyarakat 50 transaksi sejak pukul 08.00-11.00 Wita, penyerahan STNK, loket pembayaran, ruang pajak progresif, ruang leges dan fiscal dan memastikan kualitas motor Samsat Kerthi yang mampu melayani wajib pajak ke rumah-rumah.
Gubernur Wayan Koster menyampaikan kegiatan ke Kantor UPTD PPRD Provinsi Bali di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung dilaksanakan memantau program kebijakan relaksasi pemutihan denda atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berlangsung mulai 4 April – 31 Agustus 2022. Selain pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II di Pulau Bali berakhir 3 Juni 2022 lalu sesuai pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pembebasan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua. Peraturan Gubernur Bali Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Denda Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor.
Kebijakan strategis, kata Gubernur Koster, diterbitkan membantu masyarakat memanfaatkan program ini dengan baik yang memiliki tujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam melaksanakan kewajiban sebagai wajib pajak. Apalagi sekarang semua baru dalam tahap pemulihan ekonomi. Adanya permintaan masyarakat memohon supaya kebijakan relaksasi pemutihan denda atas keterlambatan pembayaran PKB dan pembebasan BBNKB di Bali untuk dilanjutkan. ”Kami pertimbangkan dan sedang kami bahas,” ujar Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini.
Kepala Bapenda Provinsi Bali, I Made Santha bersama Kepala UPTD
PPRD Kota Denpasar, AA Rai Sugiartha dan Kepala UPTD PPRD Kabupaten Badung, I Ketut Yasa Suarsana menyampaikan sampai 1 Juli 2022 realisasi PKB di Kantor UPTD Kota Denpasar capaiannya 54.58 persen, realisasi BBNKB di Kantor UPTD Kota Denpasar capaiannya 43.48 persen, realisasi PKB di Kantor UPTD Kabupaten Badung capaiannya 55.56 persen, realisasi BBNKB di Kantor UPTD Kabupaten Badung capaiannya 51.19 persen.
Kunjungan kerja Gubernur Bali jebolan ITB ini ke kantor UPTD PPRD Provinsi Bali di kabupaten/kota se-Bali ketiga kalinya, sebelumnya Gubernur Koster melakukan lawatan dinasnya ke kantor UPTD PPRD Provinsi Bali di Kabupaten Jembrana, Selasa (28/6).
Mengakhiri peninjauannya, mantan Anggota DPR RI 3 Periode dari Fraksi PDI Perjuangan ini mengajak seluruh pegawai UPTD pelayanan pajak dan retribusi daerah Provinsi Bali di Kota Denpasar dan Badung bekerja solid dan fokus, tulus, lurus di dalam melayani masyarakat yang sedang melaksanakan administrasi PKB dan BBNKB guna mewujudkan visi pembangunan daerah Bali, yakni Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.
Sementara masyarakat yang menyapa kedatangan Gubernur Koster di kantor UPTD PPRD Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, seperti Wayan Sujana asal Banjar Kelod Renon menyampaikan rasa bahagianya, karena kebijakan pemutihan denda yang diberlakukan Gubernur Koster sangat membantu dan menunggak pembayaran pajak sebelumnya. ”Suksema Bapak
Wayan Koster kebijakannya, niki tiang tahun lalu durung nyamsat, mangkin nyamsat ten keni denda (terimakasih Bapak Wayan Koster atas kebijakannya, tahun lalu saya masih menunggak pajak, sekarang bayar tidak dipungut denda, red),” ujar Sujana.