Tolak GRIB di Bali, Gubernur Koster Ingatkan Pakta Integritas, Ormas Bisa Dibubarkan dan Pengurus Dipidana

Tolak GRIB di Bali, Gubernur Koster Ingatkan Pakta Integritas, Ormas Bisa Dibubarkan dan Pengurus Dipidana
DEKLARASI BERSAMA - Gubernur Bali Wayan Koster mendapat dukungan penuh dari Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya, Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto, Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya, Kajati Bali Dr. Ketut Sumedana, Danrem 163/Wira Satya I Dewa Hadi Saputra, BIN Provinsi Bali, dan Pengadilan Negeri Denpasar saat deklarasi bersama menyikapi ormas berkedok premanisme di Jaya Sabha, Senin (12/5/2025).
📷: (Foto : fkb/pas)

Tolak GRIB di Bali, Gubernur Koster Ingatkan Pakta Integritas, Ormas Bisa Dibubarkan dan Pengurus Dipidana

DENPASAR, FORUMKEADILANBli.com – Gubernur Bali Wayan Koster bersama Forkopimda menolak kehadiran tindakan premanisme berkedok organisasi kemasyarakatan (ormas) di Bali. Penolakan ini ditujukan terhadap ormas yang telah terdaftar di Bali maupun ormas yang baru injakkan kaki di Bali.

Deklarasi bersama menyikapi ormas ini dilakukan di Jaya Sabha, Senin (12/5/2025). Gubernur Koster mendapat dukungan penuh dari Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto, Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya, Kajati Bali Dr. Ketut Sumedana, Danrem 163/Wira Satya I Dewa Hadi Saputra, BIN Provinsi Bali, dan Pengadilan Negeri Denpasar.

Gubernur Koster secara tegas menolak kehadiran GRIB di Bali sekaligus mengingatkan kepada 298 ormas yang terdaftar terkait pakta integritas tahun 2019. Dalam pakta integritas ini tertulis kesepakatan, bahwa ormas bisa dibubarkan dan pengurus dipidana jika melanggar aturan dan hukum apalagi sampai menghilangkan nyawa orang.

Ketua DPD PDI Perjuangan Bali ini menegaskan, hingga saat ini GRIB Bali belum mendaftar untuk mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Pemprov Bali. Koster mengatakan Pemprov Bali berhak menolak ormas berdasarkan pertimbangan kebutuhan dan situasi keamanan daerah. Karena mereka belum mendaftar (GRIB,red).  ”Kami tidak menerimanya, pemerintah daerah berhak menolak sesuai kebutuhan dan pertimbangan di daerah,” tegas Gubernur Koster.

Gubernur Koster menjelaskan, kebebasan berkumpul tidak berarti sebebas-bebasnya. Negara mengatur supaya ormas tertib, kondusif dan memberikan kontribusi untuk pembangunan bangsa dan negara. ”Jadi ini diatur dalam peraturan, baik undang-undang maupun peraturan pelaksanaannya. Karena itu, keberadaan ormas diatur secara khusus, dan harus terdaftar di pemerintah daerah,” jelasnya.

Baca Juga :  Antisipasi Pohon Tumbang, Desa Pemogan Bersama DLHK Rompes Pohon

Gubenur Koster menjelaskan, sudah ada ormas yang terdaftar dan  terdapat ormas yang belum mendaftar dan terdata di pemprov Bali. ”Kalau dia (ormas,red) belum mendaftar berarti belum mendapat pengakuan dan tidak dapat melakukan kegiatan operasional di provinsi Bali,’’ ucap Gubernur Bali dua periode ini.

Kepada ormas dan pengurusnya, Gubernur Koster mengingatkan terkait pakta integritas atau perjanjian tertulis dihadapan Gubernur tahun 2019 lalu. Ormas yang telah mengantongi SKT dan yang baru ingin mendaftar harus tahu pakta integritas ini. Karena di dalamnya berisikan perjanjian dengan sanksi tegas.  “Kami akan tindak tegas, karena sudah ada pakta integritas 2019. Semua ormas yang pernah melakukan tindakan-tindakan kekerasan, bahkan sampai ada saling bunuh membunuh itu sudah ada pernyataan bermaterai ditanda tangan di hadapan saya (Gubernur,red),” katanya.

DPR RI periode 2004-2019 mengungkapkan, beberapa kesepakatan yang tertuang dalam pakta integritas kala itu. Pertama, kalau ormas tersebut melakukan tindakan yang tidak benar dan melanggar aturan apalagi sampai korbankan jiwa orang, telah bersepakat agar organisasinya dibubarkan dan pengurusnya akan dipidanakan. ”Itu pernyataannya, nanti kalau ada ormas yang ada ini, melakukan pelanggaran dari sikap itu, akan ditindak tegas, tak ada ampun agar Bali tertib,” tegas Gubernur Bali asal Desa SEmbiran, Tejakula, Buleleng in. (fkb/pas)

Shares: