Nasional

Tolak Konsinyasi Pengadaan Lahan GOR, Petani Babakan Ajukan Enam Tuntutan
Diterbitkan: 25 Juli 2026, 21:07

GIANYAR, FORUMKEADIALNBali.com – Para petani desa Babakan, Gianyar menolak konsinyasi atas proses pengadaan tanah lahan  Gelanggang Olahraga (GOR) seluas 19,187 hektar di  Kabupaten Gianyar. Ini salah satu dari enam tuntutan disampaikan di depan gedung Pengadilan Negeri Gianyar, Jumat (24/7/2026).

Sebelum menggelar aksi, para petani pemilik lahan ini melakukan persembahyangan bersama di Padmasana setempat.

Aksi damai didampingi Yayasan Lembaga Hukum Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)-LBH Bali dan Jaringan Solidaritas, para petani pemilik lahan mendapat atensi dari Kepolisian Resor Gianyar dan Pengadilan Negeri (PN) Gianyar.

Anak Agung Gede Anom Widiana, salah satu perwakilan petani mengatakan dirinya masih mempertahankan lahan seluas 14 are yang masuk dalam rencana pembangunan GOR. “Perjuangan warga bukan semata-mata mengenai besaran nilai ganti rugi. Kami ke sini bersama LBH Bali, dan Pekaseh Agung Daerah Aliran Sungai (DAS) Pekerisan meminta pemerintah mengkaji ulang penggunaan lahan bersangkutan sebagai lokasi pusat olahraga (sport center). Penetapan nilai tanah menurut kami sangat tidak adil. Bahkan kami merasakan ada unsur pemaksaan agar tanah dilepas sesuai harga ditentukan,” tegasnya.

I Gede Andi Winaba, Direktur YLBHI-LBH Bali menyebut sekurang-kurangnya ada tiga dugaan pelanggaran dalam proses pengadaan tanah  tersebut. “Diantaranya, konsultasi publik yang dijalankan secara manipulatif tanpa menjelaskan tahapan, nilai, bentuk, dan objek ganti kerugian secara bermakna sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dan putusan MK No.91/PUU-XVIII/2020. Sehingga persetujuan kami lahir dari informasi yang sengaja disembunyikan, nilai ganti kerugian dipaksakan final dan mengikat dalam musyawarah serta di bawah tekanan aparat,” tegasnya.

Sementara itu, Humas PN Gianyar I Kadek Apdila Wirawan meminta masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi akan siberikan ruang secara baik dan terbuka. “Kami menyambut baik aspirasi beretika yang disampaikan oleh masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga :  Sekda Adi Arnawa Pantau Seleksi PPPK Guru, Tenaga Kesehatan Menyusul

Ia menambahkan hingga kini PN Gianyar telah menerima 18 permohonan penitipan ganti rugi (konsinyasi) diajukan Pemkab Gianyar dalam proses pengadaan tanah untuk pembangunan GOR di Desa Babakan, Kecamatan Gianyar. Permohonan ini muncul masih adanya pemilik lahan belum menyetujui ganti-rugi dalam pengadaan tanah tersebut.

Adapun enam tuntutan yang disampaikan dalam aksi ini oleh para petani bersama LBH Bali dan Jaringan Solidaritas adalah menghentikan seluruh proses konsinyasi dan pengadaan tanah pembangunan GOR, mencabut Penetapan Lokasi Nomor 747/E-18/HK/2024, meminta Ombudsman RI menetapkan adanya maladministrasi, mendesak Komnas HAM menyatakan adanya dugaan pelanggaran HAM, memeinta evaluasi menyeluruh terhadap proyek pembangunan GOR, serta memastikan perlindungan terhadapa lahan sawah dilindungi sesuai Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW) serta Rencana Detil Tata Ruang (RDTR). (dar)

Shares: