
: (Foto : fkb/ist)
Tragedi ”Tajen” Berdarah di Desa Songan, Kintamani, Polisi Tetapkan Empat Tersangka
BANGLI, FORUM KEADILANBALI.com – Setelah melalui proses penyelidikan yang panjang akhirnya tim penyidik Satreskrim Polres Bangli menetapkan empat tersangka pelaku penganiayaan dan judi sabungan ayam yang sempat menghebohkan masyarakat Bali di Desa Songan, Kintamani, Bangli, belum lama ini.
Kasubsi Penmas Polres Bangli, Aipda Nengah Wirata mengatakan penanganan kasus pembunuhan yang terjadi di arena sabungan ayam Desa Songan, Kecamatan Kintamani menunjukan perkembangan signifikan. Sebelumnya penyidik telah menetapkan tersangka Jero Luwes sebagi tersangka penganiyaan yang menyebakan korban Komang Alam meninggal dunia. ”Tersangka Jero Luwes sudah ditetapkan sebagi tersangka per tanggal 18 Juni 2025,” tegas Wirata seraya menambahkan tersangka Jero Luwes yang sebelumnya di tahan di Polres Bangli kini dipindahkan ke Polsek Bangli.
Wirata mengungkapkan kasus pengaiayaan dengan korban Jero Luwes sendiri, penyidik telah menetapkan 4 tersangka diantaranya berinisial JR (52), KA (23), MD (56) dan JM (58) seluruhnya adalah warga Desa Songan, Kecamatan Kintamani, Bangli. ”Para tersangka diduga kuat melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap Jero Luwes sebagai bentuk balasan atas dugaan penusukan yang dilakukan Jero Luwes terhadap almarhum Komang Alam,” ujarnya Wirata.
Terkait motif, Wirata mengemukakan, tersangka lakukan pengeroyokan karena kesal atas peristiwa penusukan menimpa almarhum yang merupakan rekan para tersangka. ”Paska penusukan tersebut, empat tersangka ini mengaku kesal. Sebab korban I Komang Alam teman mereka,” tegas Wirata/
.
Ia menjelaskan petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni pakaian milik korban dan para tersangka yang berlumuran darah serta satu buah linggis yang diduga digunakan saat kejadian. Tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) KUHP subsider Pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun. ”Para tersangka langsung ditahan di ruang tahanan Polres Bangli,” ucap Wirata
Dalam kasus judi sabungan ayam, menurt Wirata, penyidik menetapkan KS (29) sebagai tersangka. Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku telah menggelar judi sabungan ayam, Sabtu (14/6/2025) di suatu tempat di Banjar Tabu, Desa Songan, Kintamani bersama almarhum Komang Alam. Dalam kasus ini petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya uasng tunai Rp500 ribu, pengeras suara, sangkar ayam. Serta catatan taruhan. ”Tersangka KS di jerat dengan Pasal 303 ayat (1 ke 2 KUHP jo Pasal 2 ayat (1) UU No 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian” ucap Wirata sembari menambahkan Polres Bangli tetap komitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum baik yang berhubungan dengan kekerasan maupun praktek perjudian. (jel)