
Triwulan III 2024, Penerimaan Pajak Daerah di Kota Denpasar Capai Rp1,02 Triliun Lebih
FORUMKEADILANBali.com – Pemerintah Kota Denpasar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar terus mengoptimaliasasi penerimaan pajak daerah. Hingga Triwulan III atau September 2024 ini, penerimaan pajak daerah Kota Denpasar mencapai Rp1.021.016.818.431,22. Jumlah tersebut setara dengan 92,82 persen dari target ditetapkan yakni Rp1,1 triliun. Capaian tersebut tak lepas dari beragam inovasi dan terbosan berkelanjutan digencarkan Bapenda Kota Denpasar.
Kepala Bapenda Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya didampingi Sekretaris Bapenda I Dewa Gede Rai saat dijumpai di Denpasar, Senin (23/9) menjelaskan, realisasi penerimaan pajak daerah Triwulan III 2024 mencapai Rp1.021.016.818.431,22 atau 92,82 persen. Pada APBD Perubahan 2024, penerimaan pajak daerah telah ditingkatkan dengan target Rp1,1 triliun.
Eddy Mulya menjelaskan jumlah penerimaan pada Triwulan III tersebut terdiri atas pajak hotel Rp182.195.504.186,30, pajak restoran Rp252.416.078.517,00, pajak jasa kesenian dan hiburan Rp33.303.637.851,42, pajak reklame Rp2.543.193.903,50, pajak PBJT tenaga listrik Rp168.924.246.892,00, pajak air tanah Rp6.927.063.782,00, pajak PBB-P2 Rp108.578.434.297,00, pajak BPHTB Rp260.871.130.908,00, dan pajak jasa parkir Rp5.257528.094,00.
Eddy Mulya mengaku optimis mampu mencapai target telah ditetapkan Pemerintah Kota Denpasar. Hal ini dilaksanakan beragam inovasi dan terobosan. Beberapa terbosan yang dilaksanakan guna meningkatkan penerimaan pajak daerah yakni melalui Inovasi Pajak Digital (Pagi) Denpasar, Inovasi Unggulan Renon Digital Area (Reditia). Wilayah Sanur telah diluncurkan inovasi Melodi (melayani obyek digital) Sanur.
Dia mengungkapkan pengembangan klasterisasi pelayanan pajak daerah ini selanjutnya akan menyasar kawasan ekonomi di jalan Teuku Umar Timur, Teuku Barat dan jalan Gatot Subroto. Selain itu optimalisasi pajak daerah ditetapkan dengan pemberian insentif fiskal berupa pengurangan pokok pajak dan penghapusan sanksi denda administrasi, jemput bola pelayanan pembayaran pajak daerah ke desa/kelurahan untuk PBB-P2 serta pendataan potensi objek pajak baru melibatkan kepada desa/lurah. Beragam inovasi yang optimis penerimaan dari sektor pajak daerah di Kota Denpasar terus meningkat. ”Kami mengajak serta mengimbau kepada wajib pajak membayar pajak tepat waktu guna mendukung pembangunan dalam mewujudkan kemajuan di Kota Denpasar, dengan tag line Fiskal Kuat, Denpasar Maju,” pintanya. (pas)