
Trtinggi di Bali, Bupati Giri Prasta Umumkan UMK Badung 2024 Rp3.318.628
FORUM Keadilan Bali – Bupati Badung Nyoman Giri Prasta secara resmi mengumumkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Badung tahun 2024 di Puspem Badung, Kamis (21/12).
Didampingi Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung I Putu Eka Merthawan dan Kepala Bagian Prokompim Made Suardita, Bupati Giri Prasta menyampaikan UMK Badung tahun 2024 ditetapkan Rp3.318.628,06. ”Saya menghaturkan terima kasih kepada dewan pengupahan terdiri dari akademisi, pengusaha, pekerja dan Organisasi Perangkat Daerah difasilitasi Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, yang telah menetapkan UMK Badung Rp3.318.628,06, naik sebesar 4.89 persen,” ujarnya.
Berdasarkan penetapan ini, kata Giri Prasta, UMK Badung menjadi UMK terbesar di Provinsi Bali akan berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024. ”Semoga ini bisa dilaksanakan terutama di tahun 2024, untuk meningkatkan kesejahteraan dan kebahagiaan kita bersama,” ucapnya.