• Tujuh Ranperda Disahkan Jadi Perda Dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar

    FORUM Keadilan Bali- SidangParipurna      DPRD Kota Denpasar ke-19 Masa Persidangan III dengan agenda penyampaian Pemandangan Umum dan Pendapat Akhir Fraksi serta Pendapat Akhir Walikota digelar di Gedung DPRD Kota Denpasar, Selasa (20/12). 

    Sidang dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede seluruh Fraksi DPRD Kota Denpasar menetapkan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar. Hadir Wali Kota Denpasar IGN Jaya Negara, Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa serta Sekda Kota Denpasar IB Alit Wiradana bersama perwakilan Forkopimda dan pimpinan OPD di lingkungan Pemkot Denpasar.

    Tujuh Ranperda yang ditetapkan yakni Rancangan Peraturan Daerah Kota Denpasar Tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika yang merupakan Ranperda Inisiatif DPRD Kota Denpasar. Sedangkan enam Ranperda lainya yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Pasar Sewakadarma, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

    Selanjutnya Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 10 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Pemondokan dan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata.

    Secara umum seluruh Fraksi DPRD Kota Denpasar menyetujui penetapan enam Ranperda yang diusulkan Pemkot Denpasar dan satu Ranperda Inisiatif DPRD Kota Denpasar. Meski demikian, terdapat beberapa catatan mendukung pembangunan berkelanjutan Menuju Denpasar Maju.

    Wali Kota Denpasar IGN Jaya Negara menyampaikan kewenangan yang diberikan Undang-Undang Pemerintahan Daerah mengandung makna sinergitas yang harmonis harus dimiliki eksekutif dan legislatif membentuk suatu pengaturan yang mengikat masyarakat. Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dapat berjalan optimal. ”Melaksanakan pelayanan publik selaras dengan semangat Vasudhaiva Kutumbakam dan Sewakadharma merupakan komitmen Pemerintah Kota Denpasar bersama segenap komponen masyarakat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kota Denpasar,” ujarnya.

    Lebih lanjut Jaya Negara mengemukakan, keenam Ranperda yang diusulkan secara urgenitas pembentukannya sangat dibutuhkan masyarakat serta Pemerintah Kota Denpasar. Hal ini mengakomodir perkembangan hukum melegitimasi program pemerintah di bidang sosial kemasyarakatan dan mendukung perkembangan investasi dan penanaman modal di Kota Denpasar.

    Jaya Negara memaparkan segala keputusan menjadi kesepakatan hari ini sudah didahului dengan proses dan tahapan pembahasan terhadap Ranperda. Setiap proses pembahasan telah dilakukan dan berjalan baik melalui kerjasama dan koordinasi yang baik. ”Kerjasama dan koordinasi harus kita bangun dan kembangkan. Kita menyadari penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan dimasa yang akan datang semakin berat. Berdasarkan pendapat akhir dari masing-masing fraksi masih ada beberapa usul, saran dan catatan-catatan yang disampaikan. Terhadap catatan tersebut akan kami kaji dan tindaklanjuti,” papar Jaya Negara.