
: (Foto : fkb/humas)
Tutup Permanen Akhir 2025, Mulai 1 Agustus TPA Suwung Tak Terima Kiriman Sampah Organik
DENPASAR, FORUMKEADILANBali.com – Terhitung mulai 1 Agustus 2025, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung tidak lagi menerima kiriman sampah organik. Selanjutnya, TPA seluas 32,4 hektare ini akan ditutup secara permanen akhir Desember 2025. Informasi tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, dalam siaran pers, Rabu (30/7/2025).
Sekda Dewa Indra menjelaskan tahapan pembatasan hingga penghentian operasional TPA Regional Sarbagita Suwung tertuang dalam Surat Gubernur Bali Nomor: B.24.600.4/3664/PSLB3PPKLH/DKLH tertanggal 23 Juli 2025. Surat yang ditujukan kepada Walikota Denpasar dan Bupati Badung tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 921 Tahun 2025 tanggal 23 Mei 2025 tentang Penerapan Sanksi Administratif Berupa Paksaan Pemerintah Penghentian Pengelolaan Sampah Sistem Pembuangan Terbuka (Open Dumping) pada Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Regional Sarbagita Suwung.
Mengacu pada Keputusan Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI tersebut, menurut Sekda Dewa Indra, pengelolaan sampah dengan sistem open dumping harus dihentikan dalam waktu paling lama 180 hari sejak diterbitkannya surat tersebut. โKita wajib mengikuti tahapan dan proses yang tertuang dalam Dokumen Rencana Penghentian Pengelolaan Sampah Sistem Open Dumping,โ ujarnya.
Mengurangi volume sampah yang masuk, lanjut Sekda Dewa Indra, mulai 1 Agustus 2025, TPA Regional Sarbagita Suwung tidak lagi menerima kiriman sampah organik. โMulai 1 Agustus 2025, TPA Regional Suwung hanya menerima sampah anorganik dan residu saja,โ tandasnya, sembari menyampaikan operasional TPA ini akan ditutup secara permanen akhir Desember 2025.
Guna menyukseskan tahapan ini, Pemerintah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung diminta mengoptimalkan operasional Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang telah terbangun maupun yang akan dibangun. Walikota Denpasar dan Bupati Badung didorong mempercepat implementasi Gerakan Bali Bersih Sampah (GBBS), pembatasan penggunaan plastik sekali pakai, serta pengelolaan sampah berbasis sumber (PSP-PSBS) di seluruh desa, kelurahan, dan desa adat, atau mencari alternatif solusi/metode lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Bali, I Made Rentin, mengambil langkah antisipatif terkait penyetopan pengiriman sampah organik ke TPA Regional Suwung mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2025. DKLH Bali menggelar rapat koordinasi dengan melibatkan Koordinator Pokja Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai dan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSP-PSBS), Dr. Luh Riniti Rahayu, bersama Pemkot Denpasar, Pemkab Badung, unsur TNI/Polri, Satpol PP, Inspektorat Bali, dan pemangku kepentingan lainnya, Rabu (30/7/2025).
Mengantisipasi potensi resistensi terhadap kebijakan ini, kata Rentin, akan dibentuk posko pemantauan di UPTD Pengelolaan Sampah DKLH Bali berlokasi di TPA Regional Suwung. Satpol PP Bali akan mengintensifkan patroli di kawasan Pusat Pemerintahan Pemprov Bali guna mengantisipasi dampak dari penerapan kebijakan tersebut.
Rentin berharap dukungan masyarakat di wilayah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung agar penutupan TPA Regional Sarbagita Suwung dapat berjalan sesuai tahapan yang diamanatkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup RI. (fkb/pas)