
: (Foto ; fkb/ist)
Usut Korupsi Proyek Fiktif PT PP, KPK Sita Uang Rp39,5 Miliar
JAKARTA, FORUMKEADILANBali.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut kasus dugaan korupsi proyek fiktif di Divisi EPC PT Pembangunan Perumahan (Persero) tahun 2022-2023 dengan penyita uang Rp39,5 miliar.
“Kami minggu ini telah menyita uang tunai sebesar Rp39.5miliar,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (31/7/2025).
Dia menjelaskan uang yang disita KPK berbentuk dolar Singapura dan rupiah. Adapun, rincian uang yang disita yakni dolar Singapura SGD2.991.470 dan rupiah Rp1.500.000.000. “Jika ditotal penyitaan tersebut senilai kurang lebih Rp39,5 milyar,”kata Budi Prasetyo.
Budi Prasetyo menyampaikan, penyitaan tersebut dilakukan untuk perkara tindak pidana korupsi terkait proyek-proyek di Divisi EPC PT Pembangunan Perumahan (Persero) 2022-2023.
Sekadar informasi, KPK mulai menyidik perkara rasuah ini pada Desember 2024. Pada waktu itu, KPK telah mencegah dua orang bepergian ke luar negeri. Bahkan, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara itu. Meski demikian, identitas kedua tersangka belum diungkap. Adapun, proyek fiktif ini diduga merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp80 miliar.