
Vaksinasi Rabies di Denpasar Capai 72 Persen, Pemkot Perluas Cakupan Gandeng Masyarakat
FORUM Keadilan Bali – Pemkot Denpasar berkomitmen mencegah kasus rabies. Per tanggal (6/9) cakupan vaksinasi rabies di Kota Denpasar menyasar 59.264 ekor atau setara 72 persen dari estimasi populasi Hewan Penular Rabies (HPR) di Kota Denpasar berjumlah 82.195 ekor.
Demikian diungkapkan Kadis Pertanian Denpasar A.A Gde Bayu Brahmasta saat ditemui, Rabu (6/9). Menurut Bayu Brahmasta menyampaikan Pemkot Denpasar terus menggenjot dan memperluas cakupan vaksinasi rabies di Kota Denpasar. Beragam upaya terus digencarkan menggandeng beragam stakeholder.
Dia menjelaskan, pelaksanaan vaksinasi rabies sesuai jadwal memperhatikan wilayah zona prioritas dan beberapa lokasi munculnya kasus gigitan anjing, juga dilakukan langkah kontrol populasi hewan penular rabies (HPR). Kegiatan pengawasan lalu lintas HPR juga dilaksanakan untuk pengendalian dan pemantauan. ”Kami berterima kasih kepada masyarakat serta seluruh pihak turut serta dalam berbagai program pencegahan dan pengendalian kasus rabies di Kota Denpasar,” ucapnya.
Bayu Brahmasta mengungkapkan pendataan populasi anjing dan HPR lainnya terus dilaksakan melibatkan tim siaga rabies ditingkat desa/kelurahan. Tak hanya itu, masyarakat banjar sebagai garda terdepan turut dilibatkan memberikan informasi terkait adanya HPR dan kasus gigitan anjing. Sehingga secara berkelanjutan dapat dilaksanakan pemantauan secara intensif. ”Dari pendataan ini akan memperoleh data populasi dari kepemilikan masyarakat hingga keberadaan anjing liar, sehingga penyebaran rabies dapat ditekan,” ujarnya.
Bayu Bramasta mengharapkan masyarakat dapat memperhatikan cara merawat anjing yang benar. Karena penanganan rabies lebih optimal melibatkan peran serta dan sinergi bersama masyarakat, termasuk banjar-banjar dan lingkungan yang ada di Kota Denpasar.
Tak hanya itu, melalui Dinas Pertanian Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, terus digencarkan kegiatan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) bahaya penyakit rabies dan resiko ditimbulkan. Kegiatan monitoring dan surveilens kegiatan selektif euthanasi, kegiatan kontrol populasi (pembatasan populasi HPR) dan kegiatan pengawasan lalu lintas HPR.