
Villa Jl. Cemara Sanur Terbakar, Kerugia Capai Rp 500 Juta
FORUM Keadilan Bali – Villa milik PT Bali Caty Mc. Lean warga Australia disewa Patrick warga Negara Irlandia, Jl. Cemara Nomor 22 Banjar Semawang, Kelurahan Sanur, Denpasar Selatan terbakar akibat kompor meledak pukul 12.00 Wita, Senin (12/12). Akibat kabakaran tersebut, pemilik villa menderita kerugian mencapai Rp 500 juta.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Kalaks BPBD) Kota Denpasar, IB Joni Ariwibawa didampingi Sekdis Ardy Ganggas, mengatakan kebakaran Villa tersebut mendapat informasi dari masyarakat pukul 12.00 Wita. Setelah melakukan mengassesment, mendata dan melaksanakan penanganan langsung mengerahkan semua mobil pemadam kebakaran (damkar) yang ada di semua pos yakni BW 22, 25, 26, 21, 9, 10 dibantu Ambulance Juanda, TRC Regu 1 merapat ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk menjinakan si jago merah. Pasukan damkar langsung dipimpin dan Danru Induk Regu Walet 1. ”Semua mobil damkar yang ada di pos dikerahkan untuk memadamkan api. Selama 1 jam api baru bisa dijinakan dengan menghabiskan air 39.000 liter,’’ kata Joni Ariwibawa.
Joni Ariwibawa menjelaskan, objek yang terbakar villa seluas 4 are dan nihil koban jiwa. Namun yang terbakar 4 kamar tidur dan satu dapur. Pasalnya, kebakaran ini disebabkan kompr meledak dan diperkiarakan penghuni lupa mematikan kopor.
Joni Ariwibawa mengaku kebakaran villa, rumah, toko, kantor dan rumah makan selama ini disebakan korsleting listik. Bahkan ada terbakar akibat kompor meledak akibat kelalaian pemilik saat memasak lupa mematikan atau gas bocor. Masyarakat atau pemilik villa, ruko dan umah berhati-hati dan memantau instalasi listik yang ada agar jangan sampai menumpuk kabel sehingga rentan terbakar karena panas. Selain itu, instalasi listrik dipasang sudah terlalau lama dan dimakan tikus agar menjadi pehatian. Termasuk penggunaan alat elektronik, seperti water heater, dispenser air, rice cooker terus hidup bisa terbakar. ”Kalau dispenser sudah habis airnya agar dicabut. Begitu juga rice cooker jangan terus dihidupkan. Jika malam hari mohon dicabut untuk menghindari korsleting listik akibat panas,’’ pinta Joni Ariwibawa.
Dia mengakui, indisikasi kebakaran menimpa villa, rumah, kantor, ruko dan rumah makan diduga peralatan listrik. Selain kabel tidak sesuai dan sambungan listrik terlalu banyak bisa memicu percikan api sehingga menyulut kebakaran. Apalagi instalasi listrik yang dipasang tidak sesuai standar PLN. Pasalnya, dalam setahun sudah belasan kali terjadi kebakaran kerugian mencapai miliaran juta. ”Kami minta masyarakat atau pemilik villa, took, rumah dan kantor hati-hati menyambung kabel. Apalagi tempat tesebut kosong sehingga tidak ada yang mengawasi ketika terjadi kebakaran,’’ pinta mantan Camat Denpasar Barat ini.
Dia mengimbau masyarakat jangan membaka sampah sembarangan. Membakar sampah sembarangan melangga Perda No.1 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum bisa diberikan sanksi pidana dan membahayakan lingkungan sekitar bisa tebakar, termasuk polusi. ”Masyarakat dilarang keras membakar sampah sembarangan bisa berakibat kebakaran dan polusi udara. Kalau sampai kebakaran menimpa bangunan lain bisa dituntut hukuman pidana,’’ tegas Joni Ariwibawa.