
Wabup Suiasa Hadiri Jaga Desa bersama Perbekel se-Badung
FORUMKEAILANBali.com – Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa didampingi Sekda Surya Suamba menghadiri Penerangan Hukum Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung diikuti Perbekel se-Badung, di Aula Kajari Badung, Jumat (14/2/2025).
Jaga Desa dilanjutkan penandatanganan nota kesepahaman bersama antara desa se-Kabupaten Badung dengan Kejaksaan Negeri Badung diinisiasi Dinas Pemberdayaan Pemerintahan Desa Kabupatrn Badung dihadiri Kajari Badung Sutrisno Margi Utomo, Inspektur Luh Suryaniti, Kadis PMD Komang Budi Argawa, Camat se-Badung beserta Perbekel se-Kabupaten Badung.
Wabup Suiasa mengatakan pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dalam visi dan misinya sudah jelas ada empat hal penting yang ingin dicapai. Pertama, kemandirian pangan, dan kedua, kemandirian energi, ketiga, hilirisasi dan keempat, penegakan hukum. Artinya, pemerintah memberikan aksentuasi lebih terhadap penegakan hukum khususnya kepada kepala desa seluruh Indonesia agar diberikan pendampingan dan pembinaan hukum kepada seluruh kepala desa seluruh Indonesia diwujudkan melalui program Penerangan Hukum Jaksa Garda Desa (Jaga Desa)” diikuti perbekel se-Badung. Program memiliki arti sangat penting khususnya aparat desa. Kalau dicermati dari tahun ke tahun cendrung terjadi peningkatan kasus, kalau ini didiamkan akan bermasalah. ”Kami sangat mengapresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Badung bersama jajaran karena sudah memberikan pendampingan dan Pembekalan kepada Para Kepala Desa melalui Program Jaga Desa setidaknya nanti ada rasa ketenangan, rasa nyaman bagi para kepala desa. Berharap dan berpesan kepada semua kepada desa untuk mengikuti semua rangkaian acara dengan serius, konsentrasi sehingga akan adanya pemahaman yang benar terkait dengan aturan yang berlaku,” ucap Suiasa.
Kepala Kejaksaan Negeri Badung Sutrisno Margi Utomo mengungkapkan pentingnya penyelarasan pembangunan antara pembangunan desa, kota dan pusat yang bertujuan pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan. Kejaksaan sebagai Jaksa Negara bertugas memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah bila terjadi gugatan perdata termasuk juga pada para kepala desa yang dibuktikan dengan penandatangan Kesepakatan Bersama dengan seluruh Desa se-Kabupaten Badung. ”Ini komitmen Kajari Badung memberikan pendampingan hukum pada masyarakat, khususnya kepala desa sehingga dalam pelaksanaan dana desa bisa dilaksanakan dengan benar dalam upaya tercapainya pemerataan pembangunan di tingkat desa,” ujarnya. (pas)