KLUNGKUNG, FORUMKEADILANBali.com – Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra mewakili Bupati Klungkung membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Klungkung 2025 di ruang rapat Praja Mandala Kantor Bupati Klungkung, Rabu (22/10/2025).
Rakor mengusung tema ”Sinergi Kebijakan dan Strategi Daerah dalam Penanggulangan Kemiskinan dan Pengentasan Kemiskinan Ekstrem di Kabupaten Klungkung.”
Sambutan Bupati Klungkung dibacakan Wabup Tjok Surya menyampaikan program-program penanggulangan kemiskinan selama ini telah banyak dilakukan, seperti pelaksanaan Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Siswa Miskin (BSM), Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), Program Keluarga Harapan (PKH), serta program pemberdayaan masyarakat miskin lainnya ditujukan untuk menekan atau meringankan beban pengeluaran masyarakat miskin. ”Pelaksanaan program tersebut terbukti mampu menurunkan kemiskinan Klungkung hingga mencapai 5,18% tahun 2025 ini. Kita tidak bisa berpuas diri karena kita membutuhkan percepatan,” ujar Wabup Tjok Surya.
Wabup Tjok Surya menambahkan rapat koordinasi ini menjamin keberhasilan pencapaian target penanggulangan kemiskinan menjadi 3% di tahun 2029. Ia menyampaikan beberapa arahan harus ditindaklanjuti semua pimpinan perangkat daerah dan stakeholder lainnya diantaranya tingkatkan validitas data sasaran program kegiatan penanggulangan kemiskinan. Data sasaran yang valid akan mengarahkan fokus pelaksanaan kegiatan kita, sehingga mampu meningkatkan efektivitas dan efisiensi penanggulangan kemiskinan daerah. ”Semoga dengan Rakor ini dapat memberikan bimbingan, tuntunan dan perlindungan kepada kita. Karena pelaksanaan tugas pengabdian dalam penanggulangan kemiskinan dapat berjalan lancar dan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat,” harapnya.
Kepala Bappeda Kabupaten Klungkung, I Ketut Arie Gunawan menyampaikan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2020, Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten wadah koordinasi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan untuk penanggulangan kemiskinan di kabupaten dengan tugas dan fungsi, yaitu melakukan koordinasi perumusan kebijakan, perencanaan tertuang dalam dokumen RPKP, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penanggulangan kemiskinan di wilayahnya.
Arie Gunawan menjelaskan, Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem telah mengarahkan strategi entaskan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem, meliputi pengurangan beban pengeluaran masyarakat, peningkatan pendapatan masyarakat dan penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan. (fkb/pas)

