Wabup Tjok Surya Larang Pengerukan Tanpa Izin Beroperasi di Kecamatan Dawan

Wabup Tjok Surya Larang Pengerukan Tanpa Izin Beroperasi di Kecamatan Dawan
RAPAT TERBATAS - Wakil Bupati Klungkung Tjokorda Gde Surya Putra didampingi Kasatpol PP dan Damkar Klungkung, Dewa Putu Suwarbawa Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) dengan pengusaha yang melakukan aktivitas pengerukan di Kecamatan Dawan, di Ruang Rapat Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Klungkung, Kamis (3/7/2025).
📷: (Foto : fkb/humas)

Wabup Tjok Surya Larang Pengerukan Tanpa Izin Beroperasi di Kecamatan Dawan

SEMARAPURA, FORUMKEADILANBali.com – Wakil Bupati Klungkung Tjokorda Gde Surya Putra dengan tegas melarang pengerukan tanpa izin beroperasi di Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung.

Hal itu disampaikan Wabup Tjok Surya disela-sela Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) dengan pengusaha yang melakukan aktivitas pengerukan di Kecamatan Dawan, di Ruang Rapat Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Klungkung, Kamis (3/7/2025).

Wabup Tjok Surya didampingi Kasatpol PP dan Damkar Klungkung, Dewa Putu Suwarbawa menyampaikan keputusan yang diambil Bupati Klungkung I Made Satria pada Rakortas sebelumnya dilakukan melalui beberapa kajian dan tidak sewenang-wenang dan sudah mempertimbangkan dengan bijak.

Wabup Tjok Surya mengatakan apa yang dilakukan Pemkab Klungkung untuk menjaga alam, budaya dan manusia Bali. ”Mempertegas keputusan Bupati Klungkung yang sudah diucapkan kepada pemilik lahan, mulai hari ini aktivitas pengerukan tanpa izin dilarang beroperasi,” ujarnya.
Larangan ini dilakukan, kata Wabup Tjok Surya, menindaklanjuti Rakortas terkait aktivitas pengerukan bukit di Kecamatan Dawan dilaksanakan di Rumah Jabatan Bupati Klungkung tanggal 30 Juni 2025.

Sementara Kepala Seksi intelijen Kejaksaan Negeri Klungkung, Ngurah Gede Bagus Jatikusuma meminta pengusaha menghentikan kegiatan pengerukan yang dilakukan karena belum melengkapi izin sesuai ketentuan yang berlaku.
”Kami minta hentikan proses pengerukan jika belum memiliki ijin. Jika sudah mempunyai izin baru beroperasi, dan selama izin belum keluar jangan coba-coba melakukan aktivitas,” tegas Kapolres Klungkung AKBP Alfons W P Letsoin, S.I.K. (pas)

Baca Juga :  Peringati HUT Ke-33, Jalan Santai LPD Kesiman Dilepas Walikota Jaya Negara
Shares: