Walikota Jaya Negara dan Kejari Denpasar Teken Kerjasama Penguatan Hukum Perdata dan TUN

Walikota Jaya Negara dan Kejari Denpasar Teken Kerjasama Penguatan Hukum Perdata dan TUN
📷: NOTA KESEPAHAMAN - Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Kejari Denpasar Agus Setiadi menandatangani Nota Kesepahaman kerjasama strategis bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) di Graha Sewaka Dharma, Kamis (10/4/2025). (foto:fkb/pas)

Walikota Jaya Negara dan Kejari Denpasar Teken Kerjasama Penguatan Hukum Perdata dan TUN

DENPASAR, FORUMKEADILANBali.com –Pemerintah Kota Denpasar menjalin kerjasama strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar dalam bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman oleh Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Kejari Denpasar Agus Setiadi, di Graha Sewaka Dharma, Kamis (10/4/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Walikota Jaya Negara juga menyaksikan penandatanganan komitmen bersama antara Kejaksaan Negeri Denpasar dan Perbekel se-Kota Denpasar, diwakili Perbekel Padangsambian Kaja I Gede Wijaya Saputra.

Kepala Kajari Denpasar Agus Setiadi mengatakan, kerjasama ini merupakan program di bidang Jaksa Jaga Desa (Jaga Desa) adalah program Kejaksaan bertujuan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan pencegahan korupsi di tingkat desa. Program ini untuk memaksimalkan pengelolaan keuangan desa.

Agus Setiadi menjelaskan manfaat program Jaga Desa membantu pemerintah mewujudkan pengelolaan dana desa transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi. Disamping itu, meminimalkan potensi pelanggaran hukum dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa. Membantu pemerintah, baik pusat dan daerah membangun karakter bangsa taat hukum, memfasilitasi sosialisasi pengelolaan keuangan desa.

Dia mengungkapkan cara kerja program Jaga Desa melakukan pendampingan, pengawalan, dan memaksimalkan pengelolaan keuangan desa Mengoptimalkan Rumah Restorative Justice sebagai wadah bagi Jaksa untuk melaksanakan program Jaga Desa, melakukan konsultasi bersama para Jaksa untuk memperkuat pengetahuan hukum perangkat desa. “Sebagai dasar pelaksanaannya, Jaksa Agung telah mengeluarkan Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 5 Tahun 2023 guna mengoptimalkan peran intelijen dalam mendukung keberhasilan program Jaga Desa,” ujarnya.

Baca Juga :  Badung Laksanakan Sosialisasi Katalog Elektronik Lokal

Sementara itu, Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara mengatakan penandatanganan nota kesepakatan dan perjanjian bersama ini merupakan bagian dari komitmen kita bersama untuk membangun pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Ini langkah strategis menciptakan tata kelola pemerintahan yang sejalan dengan prinsip clean and good government. “Pemkot Denpasar terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku,” ujarnya.

Jaya Negara mengungkakan dalam pelaksanaannya dihadapkan pada berbagai tantangan, baik dari sisi regulasi, kapasitas sumber daya manusia, hingga kompleksitas pengelolaan keuangan dan aset daerah. ”Melalui kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Denpasar, kami berharap jajaran pemerintah daerah, termasuk pemerintah desa dapat memperoleh pendampingan hukum yang memadai. Hal ini menjadi sangat penting dalam upaya mitigasi risiko hukum yang mungkin timbul, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik yang diselenggarakan,’’ ucapnya.

Jaya Negara menyambut baik keterlibatan aktif dari pihak kejaksaan dalam memberikan edukasi, pendampingan, serta pertimbangan hukum kepada para perbekel dan jajaran perangkat daerah termasuk kelurahan di Kota Denpasar. Ini sejalan dengan semangat untuk membangun budaya pemerintahan yang berintegritas dan berorientasi pada pelayanan yang berkualitas. “Kami berharap sinergi ini dapat menjadi rujukan bagi penguatan sistem pengawasan internal serta menciptakan iklim birokrasi yang sehat dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” imbuhnya.

Jaya Negara menekankan kolaborasi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum merupakan pilar penting dalam menciptakan sistem pemerintahan yang kredibel. Nota kesepakatan ini, menurutnya, bukan sekadar dokumen formal, melainkan representasi dari semangat bersama untuk memperkuat peran masing-masing dalam menjaga agar setiap kebijakan dan program pembangunan berjalan sesuai koridor hukum. “Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Denpasar atas kemitraan dan dukungan yang telah diberikan kepada Pemerintah Kota Denpasar. Semoga kerjasama ini semakin memperkokoh pondasi pemerintahan yang profesional, beretika, dan senantiasa berpihak pada kepentingan masyarakat luas,” paparnya. (pas)

Baca Juga :  Puncak Karya Ngenteg Linggih, Mupuk Pedagingan dan Padudusan Alit di Parahyangan Kantor Bapenda Kota Denpasar
Shares: