Walikota Jaya Negara Kukuhkan 6 Pejabat Eselon II dan 1 Pejabat Fungsional Dokter Ahli Utama

Walikota Jaya Negara Kukuhkan 6 Pejabat Eselon II dan 1 Pejabat Fungsional Dokter Ahli Utama
📷: MELANTIK - Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara melantik dan mengukuhkan kembali enam jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama/Eselon II dan 1 Pejabat Fungsional Dokter Ahli Utama di Ruang Praja Utama Kantor Walikota Denpasar, Kamis (12/9).

Walikota Jaya Negara Kukuhkan 6 Pejabat Eselon II dan 1 Pejabat Fungsional Dokter Ahli Utama

FORUMKEADILANBali.com – Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara melantik dan mengukuhkan kembali 6 Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama/Eselon II dan 1 Pejabat Fungsional Dokter Ahli Utama di Ruang Praja Utama Kantor Walikota Denpasar, Kamis (12/9).

Pelantikan dan pengukuhan ini dilaksanakan karena pejabat bersangkutan telah menjabat selama 5 tahun dan telah dilaksanakan evaluasi. Pejabat yang dilantik dalam jabatan yang sama yakni Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM I Wayan Sudiana, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Ni Nyoman Sri Utari, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah I Putu Wisnu Wijaya Kusuma, Kepala Dinas Perhubungan I Ketut Sriawan.

Selanjutnya Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Ida Bagus Benny Pidada Rurus, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dewa Gde Juli Artabrata. Selain itu, ikut dilantik dr. I Wayan Sunaka, Sp. PD., sebagai Pejabat Fungsional Dokter Ahli Utama.

Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara mengatakan pelantikan dan pengukuhan kembali Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama ini menyasar pejabat yang sudah di atas lima tahun memegang jabatan di satu OPD. Tahapan ini sudah melalui proses evaluasi sehingga dapat dilantik dan dikukuhkan kembali.

Jaya Negara mengaku optimis pejabat yang dilantik mampu bertugas dengan baik dan membangun inovasi serta program strategis. Sehingga upaya mendukung pelayanan kepada masyarakat dapat terus dioptimalkan. ”Kita pahami saat ini kemajuan jaman membuat kita harus terus berupaya maksimal untuk meningkatkan pelayanan bagi masyarakat. Kami harapkan pejabat baru dilantik terus merancang program dan inovasi guna mendukung pelayanan bagi masyarakat,” harap Jaya Negara.

Baca Juga :  Pindah Tugas ke Polda Jambi, Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamitan Dengan Walikota Denpasar

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM I Wayan Sudiana menjelaskan setiap Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama/Eselon II wajib mengikuti evaluasi rutin setiap lima tahun sekali. Sebelum dikukuhkan kembali, pejabat yang bersangkutan wajib mengikuti evaluasi dan mendapatkan rekomendasi dari KASN serta ijin pelantikan dari Kementerian Dalam Negeri. ”Pejabat yang dilantik JPT sudah menjabat lima tahun, dan telah mengikuti evaluasi. Diharapkan dapat bertugas dengan baik dalam rangka mewujudkan Denpasar Maju,” ujarnya. (pas)

Shares: