Walikota Jaya Negara Sampaikan Ranperda Pertanggung Jawaban APBD TA 2024, Usulkan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2025

Walikota Jaya Negara Sampaikan Ranperda Pertanggung Jawaban APBD TA 2024, Usulkan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2025
SIDANG PARIPURNA - Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa saat mengikuti Sidang Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede di Gedung DPRD Kota Denpasar, Rabu (11/6/2025).
📷: (Foto : fkb/pas)

Walikota Jaya Negara Sampaikan Ranperda Pertanggung Jawaban APBD TA 2024, Usulkan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2025

PAD Ditarget Naik Jadi Rp2 Triliun

DENPASAR, FORUMKEADILANBali.com -Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggung Jawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Denpasar Tahun Anggaran (TA) 2024 dihadapan Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar digelar di Gedung DPRD Kota Denpasar, Rabu (11/6/2025).

Selain itu, keduanya turut menyampaikan penjelasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (perubahan KUA), serta Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (perubahan PPAS) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2025.

Sidang dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede bersama Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar Ida Bagus Yoga Adi Putra, I Wayan Mariyana Wandhira serta Made Oka Cahyadi Wiguna dihadiri seluruh Anggota DPRD Kota Denpasar. Tampak hadir Forkopimda Kota Denpasar, Sekda Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana, Sekretaris I TP. PKK Kota Denpasar yang juga Ketua GOW Kota Denpasar Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa, Ketua DWP Kota Denpasar Ny. Widnyani Wiradana serta pimpinan OPD dan undangan lainya.

Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara dalam pidatonya mengatakan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah, Pemerintah Kota Denpasar berkomitmen melakukan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, pemberdayaan serta peningkatan partisipasi masyarakat Kota Denpasar dalam pembangunan daerah. Salah satunya memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Dengan kerja sama antara eksekutif dan legislatif dapat memastikan anggaran yang digunakan untuk pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dijalankan efisien, efektif transparan dan akuntabel.

Baca Juga :  Sinkronisasi Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah Tingkatan Mutu Pendidikan

Jaya Negara mengungkapkan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2024 telah diaudit BPK RI Perwakilan Provinsi Bali dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). ’’Rancangan pertanggungjawaban APBD ini merupakan sebuah tonggak penting dalam upaya kita untuk mengukur pencapaian dan kinerja Pemerintah Kota Denpasar dalam menjalankan perintah dan amanah yang diberikan oleh masyarakat. Sidang ini merupakan wujud nyata dari semangat kita untuk membangun tata kelola keuangan yang baik dan memastikan pengelolaan keuangan yang efektif, efisien serta berkeadilan,” ujarnya.

Jaya Negara menjelaskan, secara umum dalam APBD Tahun Anggaran 2024 kemampuan pendapatan daerah dianggarkan Rp2,83 triliun lebih dengan realisasinya Rp3,14 triliun lebih. Sementara, belanja daerah terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer dianggarkan Rp3,31 triliun lebih dengan realisasinya Rp2,86 triliun lebih.

Sementara Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa menyampaikan penjelasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (perubahan KUA), serta Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (perubahan PPAS) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2025 mengatakan penyusunan Perubahan KUA dan PPAS dilakukan secara menyeluruh guna menampung seluruh perubahan asumsi-asumsi dalam pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah yang terjadi. Karena perubahan asumsi makro yang berimbas pada struktur APBD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2025. Hal ini menampung tambahan belanja prioritas yang belum diakomodir dalam APBD Kota Denpasar tahun 2025.

Arya Wibawa menerangkan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025, Pendapatan Daerah Kota Denpasar sebelumnya dirancang Rp3,10 triliun lebih dan setelah perubahan dirancang Rp3,35 triliun lebih atau bertambah Rp251,48  miliar lebih. Sementara itu, belanja daerah terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer awalnya dirancang Rp3,59 triliun lebih atau bertambah Rp408,41 miliar lebih, setelah perubahan menjadi Rp3,99 triliun lebih.

Baca Juga :  Gubernur Koster Disambut Riuh Penonton PKB Saat Lomba Baleganjur, Antusias Layani Krama Bali Minta Foto

Arya Wibawa menjeaskan berdasarkan target pendapatan dan belanja daerah yang telah diuraikan di atas maka Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 terjadi defisit Rp640,13 miliar lebih akan ditutupi dari pembiayaan daerah. Pembiayaan daerah terdiri atas penerimaan pembiayaan bersumber dari Silpa Tahun Anggaran 2024 Rp757,55 miliar lebih dan pengeluaran pembiayaan daerah Rp117,41 miliar lebih.

Arya Wibawa mengaku pihaknya bersama OPD akan bekerja keras agar PAD sebelumnya dirancang Rp1,81 triliun lebih, setelah perubahan dirancang Rp2  triliun lebih atau bertambah Rp182,50 miliar lebih. ”Kami mengharapkan koreksi yang konstruktif dalam pembahasan nanti, sehingga apa yang kita rumuskan akan memberikan hasil yang terbaik dalam pelayanan kepada masyarakat,” harapnya. (pas)

Shares: