
: (foto : fkb/pas)
Walikota Jaya Negara Serahkan Hibah Tanah Kepada Banjar Adat Semawang
DENPASAR, FORUMKEADILANBali.com – Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara menyerahkan hibah berupa tanah seluas 400 m2 kepada Banjar Adat Semawang, Desa Adat Intaran, Sanur, Denpasar Selatan di Kantor Walikota Denpasar, Kamis (12/6/2025).
Hibah ini diberikan guna mendukung kegiatan sosial budaya serta keagamaan di lingkungan Banjar Semawang, termasuk menjadi sentra UMKM menumbuhkan geliat ekonomi masyarakat setempat.
Jaya Negara menyerahkan hibah didampingi Sekda Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana, Plt. Asisten Administrasi Umum Setda Kota Denpasar I Wayan Sudiana dan Kepala BPKAD Kota Denpasar Putu Kusumawati serta beberapa OPD terkait. Hibah tanah ini diterima Kelian Banjar Adat Semawang I Made Sukadana didampingi prajuru lainnya.
Walikota Jaya Negara menyampaikan pemberian hibah ini mendukung kegiatan sosial budaya dan keagamaan di lingkungan Banjar Adat Semawang. Rincian hibah tanah yang diberikan seluas 400 meter persegi diperuntukkan untuk kegiatan usaha Banjar Adat Semawang. Hibah yang diserahkan mengacu Permendagri No. 19 tahun 2016, Perda Kota Denpasar No. 12 tahun 2016, dan Perwali No. 2 tahun 2021.
Jaya Negara menjelaskan tanah yang ihibahkan ini akan dimanfaatkan membangkitkan UMKM masyarakat Banjar Adat Semawang. Hasil dari usaha itu mendukung pelestarian adat budaya dan keagamaan. ”Tanah hibah ini diharapkan dapat dimanfaatkan menunjang kegiatan sosial budaya dan keagamaan di lingkungan Banjar Adat Semawang,” ujar Jaya Negara.
Kelian Banjar Adat Semawang, I Made Sukadana mengapresiasi atas perhatian Wali Kota Jaya Negara memberi kesempatan kepada seluruh masyarakat bisa membangun. Salah satunya melalui pemberian hibah. ”Tanah ini akan dimanfaatkan membangkitkan UMKM masyarakat Banjar Adat Semawang. Hasil dari usaha itu untuk mendukung pelestarian adat budaya dan keagamaan,” ujarnya. (pas)