
Warga Serangan Bisa Tersenyum, Koster Siapkan Perda Jaga Hak Masyarakat Atas Pantai
DENPASAR, FORUMKEADILANBali.com – Harapan warga Serangan mempertahankan hak atas pantai kian menemui titik terang. Gubernur Bali Wayan Koster tengah menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) akan memastikan masyarakat tetap memiliki akses terhadap pantai untuk kepentingan adat dan ekonomi.
Dalam Rapat Paripurna ke-9 DPRD Provinsi Bali, Selasa (4/3/2025), Koster menegaskan regulasi ini menjadi bagian dari 15 perda strategis sedang digodok demi menata pembangunan Bali secara terarah dan berkelanjutan. βSalah satu kita prioritaskan adalah perlindungan pantai agar masyarakat tidak semakin tersingkir dari ruang-ruang publik yang seharusnya bisa diakses untuk upacara adat dan mata pencaharian,β tegas Koster.
Langkah ini sekaligus menjawab kekhawatiran warga Serangan selama ini menghadapi berbagai tekanan akibat privatisasi pesisir oleh kepentingan investasi pariwisata. Sejak pembangunan kanal di kawasan tersebut, akses masyarakat ke pantai tidak lagi sebebas dulu. Wilayah pesisir sebelumnya menjadi ruang publik kini dikuasai BTID dan proyek Kura Kura Bali, membuat warga harus menghadapi berbagai pembatasan untuk sekadar melaut atau menggelar ritual adat.
Keluhan ini telah lama disuarakan masyarakat, terutama nelayan dan pemilik usaha kecil di pesisir Serangan. Mereka merasa terpinggirkan dari tanah leluhur mereka sendiri, sementara proyek-proyek raksasa terus berkembang tanpa mempertimbangkan kepentingan warga lokal.
Tak hanya soal pantai, Koster juga menyiapkan perda lain yang bertujuan melindungi lahan produktif dari alih fungsi, mengatur bisnis pariwisata agar tidak merugikan masyarakat lokal, serta membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk sektor pangan, air, energi bersih, dan transportasi.
Hadirnya Perda ini, warga Serangan kini punya harapan baru untuk tetap bisa menikmati hak mereka atas pantai yang sejak dulu menjadi bagian dari kehidupan sosial dan budaya mereka. Koster memastikan kebijakan ini bukan sekadar wacana, melainkan langkah konkret untuk menjaga keseimbangan antara investasi dan kepentingan masyarakat Bali. (fkb)