Wawali Arya Wibawa Buka Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual Bripda Kota Denpasar

Wawali Arya Wibawa Buka Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual Bripda Kota Denpasar

Wawali Arya Wibawa Buka Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual Bripda Kota Denpasar

FORUMKeadilanbali.com – Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa membuka sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual Badan Riset dan Inovasi Daerah Kota Denpasar (Brida) serta penyerahan Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) tahun 2023 kepada pelaku usaha kreatif dilaksanakan di Gedung Dharma Negara Alaya, Selasa (5/3).
”Perlindungan HKI sangat penting karena dapat memberikan insentif inovasi dan kreativitas, melindungi pemegang hak, serta mendorong pertumbuhan ekonomi. Pemkot Denpasar melalui Badan Riset Inovasi Daerah sebagai leading sector dalam memfasilitasi HKI melalui kegiatan sosialisasi, pembinaan, bimbingan, konsultasi, dan pelayanaan pendaftraan kekayaan intelektual kepada perangkat daerah dan masyarakat di Kota Denpasar,” katanya.

Arya Wibawa berharap melalui sosialisasi ini seluruh OPD terkait, dapat bersinergi memberikan pelayanan terhadap masyarakat. Ia mengapresiasi terbentuknya sentra kekayaan intelektual Kota Denpasar. Melalui sosialisasi ini berharap OPD terkait agar saling berisnergi dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat guna mendorong inovasi, kretivitas, dan investasi dalam penelitian dan pengembangan. ”Kami harapkan kedepan dapat membuka lapangan pekerjaan di Kota Denpasar,” ujar Arya Wibawa.
Ketua Panitia yang juga Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah Kota Denpasar I Made Pasek Mandira, mengatakan pelaksanaan sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual kali ini mengambil tema pentingnya perlindungan kekayaan intelektual menuju Denpasar Maju. Pelaksanaan sosialisasi ini sendiri, tidak terlepas dari rangkaian HUT ke-236 Kota Denpasar.
Lebih lanjut Pasek Mandira mengungkapkan kegiatan yang dilaksanakan selama satu hari menggunakan dana APBD 2024 dengan jumlah peserta 400 orang dan melalui zoom. Kegiatan ini turut melibatkan beberapa narasumber, yakni dari Fakultas Hukum Universitas Udayana, Prof. Dr. Ni Ketut Supasti Dharmawan S.H., M.Hum.,LLM, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Kanwil Bali, Alexander Palti, S.H., M.H., serta Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual, Kemenkumham RI, Sih Jumaedi, S.H., M.H.
”Tujuan kegiatan ini mensosialisasikan sentra kekayaan intelektual pada Badan Riset dan Inovasi Daerah Kota Denpasar. Dia berharap dengan dilaksanakan sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran perangkat daerah atau masyarakat akan pentingnya hak kekayaan intelektual,” pungkas Pasek Mandira. (pas)

Baca Juga :  Jaring Bibit Seniman, Lomba Barong Ket dan Makendang Tunggal Kota Denpasar Dimulai
Shares: