Nasional

Wawali Arya Wibawa Pimpin Rakor Perlinsos, Pastikan Tak Ada Warga Rentan Lewat dari Perlindungan Sosial
Diterbitkan: 25 Juli 2026, 11:37

DENPASAR, FORUMKEADILANBali.com – Pemerintah Kota Denpasar terus memperkuat langkah percepatan pendataan dan pemutakhiran data sosial masyarakat sebagai upaya memastikan program perlindungan sosial benar-benar menjangkau warga yang berhak menerima. Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Perlindungan Sosial (Perlinsos) dipimpin Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, Jumat (24/7/2026) di Ruang Sewaka Mahottama, Graha Sewakadarma, Lumintang, Denpasar.

Mendukung percepatan tersebut, jumlah agen pendataan di lapangan ditingkatkan dari 935 menjadi 1.935 orang bertugas di seluruh desa dan kelurahan.

Rakor dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Adhi Merta, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selaku bapak angkat di desa dan kelurahan, camat se-Kota Denpasar, serta perbekel dan lurah se-Kota Denpasar. Keterlibatan seluruh unsur tersebut menjadi bagian dari penguatan kolaborasi lintas sektor untuk mempercepat pemutakhiran data sosial masyarakat.

Dalam arahannya, Wawali Arya Wibawa menegaskan data yang akurat merupakan fondasi utama dalam penyusunan kebijakan dan penyaluran bantuan sosial. Karena itu, seluruh perangkat daerah, camat, lurah, pemerintah desa, hingga para agen pendataan diminta memperkuat sinergi agar proses verifikasi berjalan cepat tanpa mengurangi kualitas data. Pemkot Denpasar menetapkan dua target utama, yakni menuntaskan verifikasi sekitar 38 ribu kepala keluarga kategori Desil 1 hingga Desil 5 pada akhir Juli, serta mencapai pendataan 60 persen dari total 186.421 kepala keluarga atau sekitar 111.600 KK dalam kurun waktu 20 hari kerja, mulai 24 Juli hingga 12 Agustus 2026.

Mencapai target tersebut, berbagai strategi diterapkan. Pendataan dilakukan melalui gerakan serempak berbasis komunitas dengan melibatkan perangkat desa dan kelurahan, kecamatan, organisasi perangkat daerah, tim bapak angkat, hingga para agen Perlinsos. Jadwal pelayanan disesuaikan pada sore hingga malam hari karena dinilai lebih efektif, baik dari sisi kelancaran sistem aplikasi maupun meningkatnya partisipasi masyarakat. “Penjadwalan lapangan mempertimbangkan kegiatan adat dan sosial di masing-masing wilayah agar proses pendataan berjalan optimal,” ujar Arya Wibawa.

Baca Juga :  Evaluasi Smart City Tahun 2024, Sekda Alit Wiradana Paparkan Beragam Inovasi

Arya Wibawa menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bergotong royong menyukseskan pendataan Perlinsos. Berdasarkan pembaruan Portal Perlinsos per 23 Juli 2026, sebanyak 12.355 kepala keluarga atau sekitar 6,63 persen dari total KK di Kota Denpasar telah terdaftar. Dari jumlah tersebut, 5.719 KK berhasil didaftarkan melalui pendampingan langsung dari agen Perlinsos yang terdiri atas kepala dusun dan lingkungan, tim bapak angkat, eks-kader Jumantik, serta guru dan tenaga pendidik. “Pendataan diintegrasikan dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD), sehingga masyarakat yang belum memiliki perangkat maupun mengalami kendala teknis tetap memperoleh pendampingan secara langsung,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Denpasar, I Gusti Ayu Laxmy Saraswati, menjelaskan proses pemutakhiran data tidak lepas dari berbagai dinamika di lapangan. Dari 38.437 data awal kelompok Desil 1 hingga Desil 5, sebanyak 1.119 data harus dieliminasi karena 483 warga telah meninggal dunia dan 636 lainnya berpindah domisili, sehingga tersisa 37.318 data yang masih diverifikasi.

Menurutnya, uji coba aplikasi Perlinsos tidak hanya bertujuan memperbarui data, tetapi menguji tingkat akurasi informasi yang dimiliki pemerintah dengan kondisi riil masyarakat. Karena itu, warga diberikan ruang untuk mengajukan sanggahan apabila data yang muncul dalam aplikasi tidak lagi sesuai dengan kondisi sosial ekonomi mereka. “Selain menjadi sarana pemutakhiran data, aplikasi Perlinsos juga mengedukasi masyarakat agar mengisi data secara jujur sekaligus memahami kategori penerima bantuan sosial, yaitu layak, tidak layak, dan berpotensi layak, sehingga proses penyaluran bantuan ke depan dapat berlangsung lebih adil, akurat, dan tepat sasaran,” katanya. (pas)

Shares: