• 1.553 Narapidana dan Anak Binaan di Bali Dapat Remisi Khusus Idul Fitri, 9 Dinyatakan Bebas

    FORUMKeadilanbali.com – Sebanyak 1.553 narapidana dan anak binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 Hijriah dan 9 dinyatakan langsung Bebas tersebar di semua Lapas, Rutan dan LPKA di Provinsi Bali.

    ”Narapidana dan anak binaan kita tahun ini mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1 Syawal 1445 Hijriah sebanyak 1.553 orang, 9 orang diantaranya langsung bebas,” terang Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali Pramella Yunidar Pasaribu usai menyerahkan remisi Idul Fitri kepada narapidana di Lapas Kelas IIA Kerobokan yang didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan I Putu Murdiana, Rabu (10/4).

    Pramella menjelaskan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri diterima narapidana dan anak binaan bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan. ”Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada narapidana dan anak binaan yang senantiasa selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna,” jelas Pramella saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.

    Pramella menyampaikan pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana dan anak binaan memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: PP RI No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP RI Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden RI No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.

    Dia menjelaskan rincian 1.553 narapidana mendapatkan remisi di Bali saat Hari Raya Idul Fitri yakni di Lapas Kerobokan sebanyak 422 orang, Lapas Perempuan Kerobokan 77 orang, Lapas Narkotika Bangli 558 orang, Lapas Karangasem 107 orang, Lapas Tabanan 36 orang, Lapas Singaraja 57 orang, LPKA Karangasem 7 orang, Rutan Klungkung 18 orang, Rutan Bangli 156 orang, Rutan Gianyar 64 orang, dan Rutan Negara 51 orang.

    Pramella memaparkan 9 orang narapidana langsung bebas yakni 4 orang narapidana di Lapas Kerobokan, 2 orang narapidana di Rutan Klungkung, 1 orang narapidana di Rutan Gianyar, dan 2 orang narapidana di Rutan Negara.

    Kakanwil Kemenkumham Bali berharap pemberian Remisi Idul Fitri dapat menjadi dorongan bagi narapidana untuk terus memperbaiki diri dan mengambil peran aktif dalam program pembinaan baik di Lapas/Rutan/LPKA.

    Pramella mengajak seluruh warga binaan konsisten berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan melanggar tata tertib. ”Program pembinaan dilakukan bertujuan agar saudara sekalian meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana. Sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat,” ujar Pramella. (pas)