• Ringankan Beban Pelaku Usaha, Badung Rumuskan Kebijakan Pengurangan Pajak Hiburan

    FORUM Keadilan Bali – Kenaikan pajak hiburan tertentu ke angka 40-75 persen, pasca penerapan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), dianggap memberatkan pelaku pariwisata di Bali dan Kabupaten Badung khususnya memiliki usaha di bidang hiburan, di tengah kondisi recovery pariwisata pasca pandemi Covid 19.

    Sebelumnya di Kabupaten Badung pajak hiburan tertentu di patok di angka 15 persen. Hal ini menjadi keberatan teman-teman pelaku pariwisata bergerak di bidang usaha ini. ”Kita sedang mencoba merumuskan instrumen hukum untuk membantu atas keberatan pelaku pariwisata sesuai perintah Bupati kepada saya, dengan mencarikan celah hukum untuk meringankan sesuai kebijakan fiskal kita. Kami sudah perintahkan Plt. Kepala Bapenda, Kabag Hukum dan Kadisparda segera merumuskan, bahwa kita akan melakukan pengurangan dan keringanan pajak hiburan secara jabatan. Kalau kita tetap menggunakan tarif 15 persen akan terjadi pengurangan 25 persen dari tarif batas bawah 40 persen,” kata Sekda Adi Arnawa di Puspem Badung usai mengikuti zoom meeting dengan Mendagri Tito Karnavian dan Wamenkeu Suahasil Nazara terkait penyamaan persepsi tentang pajak hiburan tertentu berdasarkan UU No 1 Tahun 2022, Kamis (18/1).

    Berdasarkan kebijakan tersebut, kata Adi Arnawa, pembayaran pajak hiburan tertentu di Kabupaten Badung akan masuk ke angka 15 persen sesuai tarif lama. Pola ini akan secepatnya dirumuskan Pemkab Badung, sehingga pemerintah daerah segera mengundang pelaku usaha melakukan sosialisasi terkait tarif pajak hiburan tertentu di Kabupaten Badung. Di sisi lain, meskipun kebijakan ini dinilai memiliki konsekuensi terhadap target PAD Badung, namun Sekda Adi Arnawa menjelaskan Bupati Nyoman Giri Prasta dan Pemerintah Kabupaten Badung memiliki konsent tinggi terhadap perkembangan pariwisata di Bali dan Badung khususnya di masa recovery pasca pandemi. ”Kita tidak hanya berpikir peningkatan PAD, tapi mempertimbangkan aspek sosial dan aspek sosiologis pengusaha baru bangkit. Karena ini akan berdampak multi dimensional,’’ ujarnya.

    Dia menjelaskan petani yang mensupport usaha ini bisa berat, termasuk tenaga kerja dan sebagainya. Berangkat dari itu diantara pilihan yang berat ini akan mencoba sesuai perintah Bapak Bupati di Badung sebisa mungkin meringankan wajib pajak meskipun butuh uang. ”Saya melihat ada celah hukum untuk memenuhi keinginan teman-teman pelaku usaha hiburan,” terangnya.