• BUKA SOSIALISASI – Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa membuka sosialisasi peningkatan kepatuhan pelayanan publik di Graha Sewakadarma Kota Denpasar, Selasa (14/5).

    Wawali Arya Wibawa Komitmen Tingkatkan Pelayana Publik, Berikan Manfaat Kepada Masyarakat

    FORUMKeadilanbali.com – Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa mengatakan Pemkot Denpasar komitmen meningkatkan pelayanan publik dan memberikan manfaat kepada masyarakat.

    Hal itu disampaikan wawali Arya Wibawa disela-sela  membuka sosialisasi peningkatan kpatuhan pelayanan publik sesuai Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dilaksanakan di Graha Sewakadarma Kota Denpasar, Selasa (14/5).

    Wawali Arya Wibawa menjelaskan pelaksanaan pelayanan publik khususnya di Kota Denpasar tidak terlepas dari amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Salah satunya kewajiban penyelenggara layanan meliputi penyusunan standar pelayanan, penetapan maklumat pelayanan, pengelolaan pengaduan. Selai itu, sistem informasi pelayanan, pengelolaan sarpras, fasilitasi pelayanan khusus, menginformaskikan biaya layanan, perilaku pelaksana, pengawasan penyelenggaraan pelayanan dan penilaian kinerja pegawai.

    Lebih lanjut Arya Wibawa mengemukakan Pemerintah Kota Denpasar memiliki motto layanan yaitu Sewakadarma berarti melayani adalah kewajiban. Guna megintegrasikan motto Sewakadarma kepada  seluruh pegawai di Kota Denpasar, maka ditetapkan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 38 Tahun 2018 tentang Budaya Kerja Sewakadarma. ”Perwali ini menjadi pedoman dalam penerapan budaya kerja dan mendorong perubahan pola pikir pegawai sudah saatnya kita berorientasi pada pengabdian dan pelayanan adalah kewajiban dalam setiap pelaksanaan tugas. Baik berupa pelayanan langsung maupun tidak langsung,” ujarnya.

    Arya mengatakan saat ini seluruh unit pelayanan publik terdiri atas 36 perangkat daerah termasuk UPT, 11 Puskesmas, 16 kelurahan dan 27 desa telah menetapkan dan mempublikasikan standar pelayanan. Tidak hanya itu, pelibatan masyarakat dalam perumusan kebijakan dan pembahasan permasalahan seputar layanan di unit masing-masing telah dilaksanakan melalui Forum Konsultasi Publik (FKP) setiap tahun baik offline maupun online.

    Arya Wibawa menambahkan kurun 3 tahun terakhir dapat diketahui kualitas pelayanan publik di Kota Denpasar terus mengalami peningkatan yakni dari 86,3 tahun 2021 menjadi 88,7 tahun 2022 dan terakhir mencapai nilai 91,90 tahun 2023. ”Kami harapkan semua tidak hanya berpatokan pada pencapaian nilai saja. Tetapi dapat fokus pada perbaikan layanan. Surat edaran memuat kewajiban penyusunan standar pelayanan, pelaksanaan FKP dan SKM dapat dilakukan sejalan agar penyelenggaraan pelayanan dapat lebih optimal,” ucapnya.

    Kabag Organisasi Setda Kota Denpasar Luh Made Kusuma Dewi menjelaskan sosialisasi peningkatan kepatuhan pelayanan publik meningkatkan pemahaman terhadap kepatuhan pelayanan publik. Diharapkan dapat meningkatkan perbaikan kualitas pelayanan publik dari pemenuhan standar pelayanan, sarana prasarana, kompetensi penyelenggara dan pengelolaan pengaduan serta pencegahan terhadap maladministrasi.

    Melalui sosialisasi ini, Kusuma ewi berharap dapat menjadikan standar pelayanan sebagai pedoman dalam pelaksanaan pelayanan. Sehingga dapat memberikan pelayanan yang cepat, tepat, mudah, terukur dan menghindari terjadinya maladministrasi. Kegiatan ini diminta mampu membangun komitmen seluruh unit memperhatikan sarpras pendukung layanan, kompetensi pegawai hingga penanganan pengaduan dalam pemberian pelayanan. ”Perangkat daerah menjadi lokus evaluasi baik Ombudsman maupun KemenpanRB agar dapat menindaklanjuti catatan hasil penilaian secara bertahap dilakukan perbaikan,” ujarnya.

    Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti, S.H., mengatakan pihaknya mendorong pemerintah pusat dan daerah meningkatkan kualitas pelayanan publik dari pemenuhan standar pelayanan, sarana prasarana, kompetensi penyelenggara dan pengelolaan pengaduan. Hal ini menjadi salah satu pencegahan maladministrasi dengan menilai kondisi penyelenggaraan pelayanan publik secara komprehensif yang menghasilkan opini pengawasan pelayanan publik. ”Perbaikan peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik serta pencegahan terhadap maladministrasi, sehingga pelayanan publik selain memberikan kemudahan dan memberikan kemanfaatan optimal bagi masyarakat,” ujarnya. (pas)