FORUMKeadilanbali.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa menyambut baik kegiatan evaluasi target layanan diberikan dalam mengimplementasikan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Badung tertuang dalam RPJMD.
Memberikan pelayanan kepada masyarakat, terpenting tidak hanya dari perspektif administrative, tetapi implementasi di lapangan benar-benar bisa dipenuhi. Contohnya kepatuhan dalam pelayanan publik ada indikator harus dipenuhi seperti kebijakan pelayanan, sarana prasarana, profesionalitas SDM dan penunjang lainnya sesuai tugas pokok fungsinya dalam bentuk inovasinya. Namun semua harus tetap dilakukan evaluasi. ”Saya sudah banyak mendapatkan informasi dan progres sudah dilaksanakan perangkat daerah. Ada 11 perangkat daerah penilaiannya sudah termasuk prima dengan nilai A dan minimal A- dari 38 perangkat daerah di Badung. Ini merupakan langkah bagus dan patut untuk dipertahankan,” ujar Sekda Wayan Adi Arnawa mewakili Bupati Badung saat penyerahan Penghargaan Pelayanan Publik tahun 2023 dirangkaikan persiapan monitoring evaluasi dan pengendalian kualitas pelayanan publik dan tata laksana di lingkungan Pemkab Badung 2024 di Ruang Rapat Kriya Gosana, Senin (20/5).
Adi Arnawa menyampaikan memastikan pelayanan publik di Badung benar benar prima. Dengan kondisi Badung PAD-nya cukup besar tidak menutup kemungkinan akan terdapat penambahan pelayanan publik. ”Interaksi kita tidak hanya dengan masyarakat Badung, tapi masyarakat internasional merupakan bagian dari cara kita menarik investasi. Selain sebagai daerah tourism dan daerah untuk berinvestasi,” imbuhnya.
Sementara Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Bali Ni Nyoman Sri Widhiyanti mengatakan, pelayanan publik merupakan sesuatu harus dipenuhi. Ketika pelayanan publik itu bisa baik maka negara betul-betul bisa hadir di tengah masyarakat. Di sini peran penting pemerintah melalui jajarannya untuk mewujudkannya. ”Pelayanan publik sangat dibutuhkan dari kita dalam kandungan selalu berurusan dengan pelayanan public. Ini merupakan salah satu HAM yang wajib dipenuhi negara. Ketika berbicara namanya Aparatur Sipil Negara, kita harus merubah mindset bahwa kita adalah pelayan masyarakat bukan dilayani,” jelasnya.
Asisten Administrasi Umum Cokorda Raka Darmawan mengungkapkan menunjuk Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Kegiatan pelayanan publik di Kabupaten Badung didukung tim ahli dan narasumber dari Universitas Udayana dan Ombudsman Perwakilan Provinsi Bali, dengan hasil tingkat kepatuhan pelayanan publik Kabupaten Badung tahun 2023 sebesar 3,955 dengan kategori baik.
Raka darmawan menjelaskan terhadap 11 perangkat daerah memiliki indek pelayanan publik berkategori pelayanan prima diberikan penghargaan berupa piagam penghargaan. Piagam penghargaan diberikan kepada unit yang dinilai Ombudsman RI terhadap Kepatuhan Pelayanan Publik tahun 2023 berhasil meraih penghargaan tingkat nasional sebagai peringkat V dengan nilai 97,22. ”Ini menunjukan tingginya komitmen unit pelayanan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung untuk mematuhi amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Diharapkan mengimbangi tingginya ekspektasi masyarakat terhadap layanan publik di Badung,” ucapnya. (pas)