FORUMKeadilanbali.com – Sampai batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan, empat bulan setelah akhir tahun pajak, Wajib Pajak Badan telah menunaikan kewajiban lapor SPT-nya di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali sebanyak 31.985 Wajib Pajak (WP) Badan. Jumlah WP Badan melaporkan SPT Tahunan PPh tersebut tumbuh 21,99% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Selain itu, agregat jumlah SPT Tahunan PPh telah disampaikan seluruh Wajib Pajak di Kanwil DJP Bali mencapai 330.275 SPT atau 69,5%. Jumlah SPT Tahunan PPh tersebut tumbuh 9,04% jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Disisi lain, jumlah SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi (OP) telah menyampaikan SPT Tahunan sebanyak 298.290 SPT terdiri dari 36.278 SPT WP OP non karyawan dan 262.012 SPT WP OP karyawan. Jumlah WP OP melaporkan SPT Tahunan PPh tersebut tumbuh 7,8% jika dibandingkan periode yang sama dengan tahun lalu.
Meski tingkat kepatuhan tumbuh, Nurbaeti Munawaroh menyatakan Kanwil DJP Bali tetap harus berusaha agar target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan tahun 2024 dapat tercapai. Target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan tahun 2024 sebesar 83,2% dari jumlah WP wajib SPT yang berjumlah 475.213 SPT. Target tersebut berlaku hingga akhir tahun 2024. ”Artinya jumlah Wajib Pajak harus lapor SPT Tahunan agar target terpenuhi 395.366 SPT. Dukungan semua pihak, kami yakin target tersebut dapat dicapai,” tegas Nurbaeti.
Nurbaeti mengimbau wajib pajak yang belum lapor SPT segera melaporkannya SPT-nya. Ia mengucapkan terima kasih kepada wajib pajak telah patuh menjalankan kewajiban perpajakannya. Ia mengingatkan seluruh WP yang ada di Bali segera melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP sebelum 30 Juni 2024.