FORUMKEADILANBali.com – Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa menghadiri pelaksanaan sosialisasi visi, misi program kerja bakal calon Walikota – Wakil Walikota dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Denpasar di Hotel Aston Denpasar, Kmis (25/7).
Sosialisasi ini persiapan pelaksanaan Pilwali pada 27 November 2024 mendatang sekaligus sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Hadir dalam kesempatan tersebut Forkopimda Kota Denpasar dan perwakilan partai politik peserta Pemilu 2024.
”Kami mengapresiasi dan memberikan dukungan terhadap proses demokrasi yang sedang berlangsung dengan harapan agar pemilihan kepala daerah dapat berjalan lancar,” ujar Wakil Walikota Ary Wibawa.
Lebih Lanjut Wawali Arya Wibawa menyampaikan Pemkot Denpasar mendukung program kampanye tanpa baliho atau green election dilaksanakan sosialisasi awal KPU. Karena pelaksanaan pemilu akan menimbulkan sampah baliho sisa kampanye dan dapat menambah permasalahan sampah di Kota Denpasar. ”Kami mendukung program green election, karena pasca berakhirnya pemilihan muncul sampah khususnya spanduk. Kami akan maksimalkan dukung program green election,” kata Arya Wibawa seraya akan memberikan arahan ke Diskominfos Denpasar untuk penggunaan fasilitas umum dalam menyampaikan visi misi paslon.
Sementara Ketua KPU Kota Denpasar Dewa Ayu Sekar Anggraeni mengatakan pembuatan visi, misi serta program kerja paslon harus berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Denpasar. Sehingga pelaksanaan pembangunan di Kota Denpasar bisa dilakukan berkelanjutan. ”Visi, misi dan program kerja diajukan dalam pendaftaran Pilwali harus sesuai RPJPD kami sosialisasikan. Saat pendaftaran sudah menyesuaikan dengan RPJPD Denpasar,” katanya.
Dia menyatakan syarat suatu partai bisa mengajukan paslon dalam Pilwali 2024 sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Dalam UU disebutkan parpol bisa mengusulkan calon apabila meraih 20 persen kursi di DPRD pada Pileg 2024 atau 25 persen suara sah dalam Pemilu 2024. Tak hanya itu, pihaknya mulai melakukan sosialisasi awal terkait program green election atau kampanye tanpa baliho di Kota Denpasar. ”Kami imbau setelah penetapan calon pada 22 September, kampanye 60 hari ke depan menerapkan green election. Kami akan koordinasikan dengan pasangan calon dan tim kampanye untuk dukung green election,” ucapnya.
Sekar Anggraeni mengatakan sudah pernah diterapkan dalam Pilwali 2020 dan bisa berjalan lancer. Terlebih di empat kecamatan di Kota Denpasar terdapat beberapa titik videotron dapat sebagai media kampanye. Ia akan bekerjasama dengan Kominfo Denpasar menayangkan visi dan misi paslon lewat TV atau layar monitor di tempat umum baik bank hingga pasar. ”Data pemilih di Kota Denpasar dilakukan proses pencoklitan sebanyak 510.011 dengan jumlah TPS 1001 di 43 desa dan kelurahan,” jelasnya. (pas)