FOUMKEADILANBali.com – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan OJK konsisten melakukan berbagai upaya sesuai kewenangan dalam pemberantasan judi online.
Ediana Rae menyampaikan OJK telah melakukan antara lain memerintahkan bank untuk memblokir lebih dari 6.000 rekening diindikasikan terkait transaksi judi online, meminta bank melakukan Enhance Due Diligence (EDD) atas nasabah terindikasi terkait transaksi judi online, dan melaporkan transaksi tersebut sebagai transaksi keuangan mencurigakan kepada PPATK. “Dari hasil EDD terbukti nasabah melakukan pelanggaran berat terkait judi online, perbankan dapat membatasi bahkan menghilangkan akses nasabah tersebut untuk melakukan pembukaan rekening di bank (blacklisting),” kata Ediana Rai, jumat (2/8).
Dia menyatakan aktivitas perjudian merupakan salah satu Tindak Pidana Asal sesuai UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. OJK bersama perbankan terus meningkatkan efektivitas penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT dan PPPSPM).
Ediana Rae mengaku OJK terus memantau perbankan merespons tantangan dalam pemberantasan judi online melalui penguatan fungsi satuan kerja APU, PPT dan PPPSPM serta satuan kerja anti-fraud, mengintensifkan dan meminimalisir terjadi praktek jual beli rekening, serta meningkatkan dan mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi dalam mengidentifikasi tindak kejahatan ekonomi termasuk judi online.
Ediana Rae mengungkapkan perbankan melakukan berbagai upaya meminimalisir pemanfaatan rekening bank terkait transaksi judi online. Antara lain menindaklanjuti permintaan OJK untuk melakukan pemblokiran rekening, mengatasi praktek jual beli rekening, menyesuaikan parameter transaksi sehingga dapat menjaring transaksi dalam nominal kecil seperti yang banyak terjadi pada transaksi judi online dapat dimulai dari nominal Rp10.000, melakukan web crawling dan penguatan fungsi satuan kerja APU, PPT dan PPPSPM serta satuan kerja Anti-Fraud. “Kami Mengintensifkan upaya meminimalisir terjadinya praktek jual beli rekening, serta meningkatkan dan mengoptimalkan penggunaan Teknologi Informasi dalam mengidentifikasi tindak kejahatan ekonomi termasuk judi online,” ujarnya.
Ediana Rae menerangkan OJK beserta 35 kantor OJK di seluruh tanah air telah melakukan kampanye masif tentang pencucian uang berkerj sama dengan perbankan dan pihak terkait. OJK memandang edukasi publik terkait judi online terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya judi online bagi masyrakat. OJK juga telah melakukan koordinasi dengan pimpinan perbankan untuk menekankan komitmen manajemen dalam melakukan pemberantasan judi online baik secara internal dan eksternal.
Penanganan judi online, lanjut Ediana Rae, harus dilakukan secara bersama aparat penegak hukum dan kementerian/lembaga tujuan dari pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Daring melalui Keppres No. 21 Tahun 2024. OJK sebagai bagian dari satgas perjudian daring akan berkoordinasi dengan Lembaga Pengawas Pengatur (LPP) dan kementerian/lembaga lain termasuk merespons penggunaan kanal sistem pembayaran judi online meningkatkan efektivitas penerapan program APU, PPT dan PPPSPM. (nom)