• DIMINTA WASPADA – POlda Bali minta masyarakat waspada dengan begal gaya baru di jalan memaksa pengendara motor menyerahkan kendaraannya.

    Begal Gaya Baru, Polda Bali Himbau Masyarakat Waspada

    FORUMKEADILANBali.com – Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan membenarkan adanya laporan dari masyarakat ke Polresta Denpasar perihal perbuatan tidak menyenangkan dan mengganggu ketertiban umum dengan modus dan cara mengaku dari pihak leasing berpura-pura menyerempet kendaraan untuk menarik perhatian calon korban.

    Para pelaku mengaku telah mendapat surat tugas dari salah satu pihak leasing, bahkan didampingi oknum mengaku sebagai penasehat hukum dalam menjalankan aksinya dan didampingi juga orang-orang berbadan besar lainnya diduga preman hendak memeriksa bukti-bukti kepemilikan kendaraan.

    Sementara menurut keterangan pelaporan DADP bahwa kendaraan yang sempat akan diperiksa oknum tersebut dibeli secara tunai dan tidak pernah sama sekali berurusan dengan pihak leasing/bukan kendaraan kreditan. Kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

    KBP Jansesn meminta masyarakat mewaspadai adanya begal ”gaya baru” dengan modus mengaku sebagai petugas leasing tersebut. Pelaku tidak segan berusaha merebut serta menguasai kendaraan korban dengan cara memaksa dan ancaman.

    KBP Jansen menghimbau kepada masyarakat selalu waspada. Masalah leasing hanya bisa dilakukan penarikan kendaraan setelah ada penetapan dari pengadilan atau atas persetujuan dari debitur sendiri.

    Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan yang melarang leasing atau perusahaan pembiayaan menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan yang dikeluarkan Tanggal 7 Oktober 2012.

    Menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999, Fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dengan dasar kepercayaan. Tapi benda tersebut masih dalam penguasaan pihak yang mengalihkan. Fidusia umumnya dimasukkan dalam Perjanjian kredit kendaraan bermotor. ”Sebagai debitur membayar biaya jaminan Fidusia dan pihak leasing wajib mendaftarkan setiap transaksi kredit di depan Notaris atas perjanjian Fedusia ini,” tegasnya.

    KPB Jansen menjelaskan perjanjian Fidusia ini melindungi aset konsumen, dan leasing tidak bisa serta merta menarik Kendaraan gagal bayar. Bahkan Polri tidak dapat bertindak sebagai eksekutor dalam hal sengketa fidusia atas permintaan pihak kreditur apalagi sampai menggunakan jasa pihak lain yang tidak ada dasar hukumnya.

    Lebih lanjut KBP Jansen mengemukakan alur seharusnya dilakukan pihak leasing dalam menghadapi debitur gagal bayar. ”Alur seharusnya dilakukan pihak leasing melaporkan ke Pengadilan sehingga kasusnya akan disidangkan dan pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan yang menjadi objek sengketa. Kendaraan tersebut akan dilelang pengadilan serta uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan untuk membayar utang kredit ke perusahaan leasing, dan uang sisanya akan diberikan kepada debitur,” terang Kabid Humas Polda Bali ini.

    kBP Jansen menegaskan tindakan leasing melalui debt collector mengancam mengambil secara paksa kendaraan dapat disangkakan melakukan perbuatan tidak menyenangkan di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 335 ayat 1 dengan pasal berlapis Pencurian dengan Kekerasan (Pasal 365 jo Pasal 53 KUHP). Ancaman hukumnya sembilan tahun penjara.

    Ia mengajak masyarakat merasa mengalami serta melihat persitiwa tersebut berani melaporkan kepada pihak kepolisian. Lebih baik lagi dapat menyertakan bukti berupa dokumentasi dan lainnya. ”Polda Bali beserta Polres berkomitmen penuh menindak tegas segala bentuk perbuatan Premanisme, termasuk di dalamnya debt collector mengaku mendapatkan surat tugas dari perusahaan leasing serta mengancam mengambil kendaraan secara paksa,” papar KBP Jansen.