FORUM Keadilan Bali – Kanwil Kemenkumham Bali melalui Rudenim Denpasar kembali mendeportasi warga negara Australia berinisial TAW (54) karena melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dalam ketentuan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing berada di wilayah Indonesia melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Rudenim Denpasar melakukan pendeportasian terhadap TAW, Direktur PT TWC, Rabu (21/2). Langkah ini diambil setelah investigasi dilakukan pihak imigrasi terhadap status izin tinggal dan aktivitas bisnis TAW. TAW yang tinggal di sebuah villa di daerah Kediri Tabanan sejak tahun 2020, pemegang Kitas Investor di PT TWC sejak 12 September 2019. Setelah penyelidikan lebih lanjut, ditemukan pelanggaran terhadap aturan imigrasi terkait dengan penyalahgunaan izin tinggal dalam aktivitas bisnisnya.
Keterangan yang diperoleh, PT TWC bergerak dalam bidang konsultasi manajemen, telah bekerja sama dengan salah satu agensi jasa keimigrasian di Bali (MVB) sejak akhir tahun 2020. Namun, ditemukan ada ketidakkonsistenan antara kegiatan bisnis yang dilakukan perusahaan dengan izin yang digunakan. PT TWC terbukti menjalankan kegiatan perusahaan tidak sesuai dengan kode KBLI pada lampiran Nomor Induk Berusaha. KBLI singkatan dari Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. Ini adalah sistem klasifikasi yang digunakan mengelompokkan unit usaha berdasarkan jenis kegiatan ekonomi yang dilakukan.
Atas dasar temuan ini, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Romi Yudianto melalui Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali telah mengambil keputusan melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pembatalan izin tinggal keimigrasian sekaligus pendeportasian terhadap TAW. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas pelanggaran yang dilakukan terhadap aturan imigrasi dan ketidaksesuaian antara aktivitas bisnis dengan jenis izin tinggal keimigrasian yang dimiliki. ”TAW diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 21 Februari 2024 untuk diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut,’’ katanya.
Romi Yudianto mengungkapkan sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan. ”Keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya”, terang Romi.
Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita menerangkan setelah upaya maksimal dilakukan, pada hari yang sama TAW dapat dideportasi ke kampung halamannya dengan seluruh biaya ditanggung yang bersangkutan.
Dudy menuturkan wanita tersebut telah dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Perth International Airport dikawal petugas Rudenim Denpasar. TAW telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.