FORUMKeadilanbali.com – Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K., M.H., menyampaikan penganiayaan tersebut dan pelaku saat ini diamankan di Rutan Polsek Dentim Polresta Denpasar.
KBP Jansen menjelaskan pelaku DF merupakan pria asal Sumba, NTT dan kejadian, Sabtu (1/6) sekitar pukul 17.00 Wita. Di lokasi kejadian terlapor DF mengajak temannya ke rumah kos di daerah Banjar Kehen, Jalan Sulastri dan mereka mengadakan acara ulang tahun dengan minum minuman beralkohol dan menghidupkan musik hingga larut malam.
KBP Jansen mengungkapkan saksi sekaligus korban MSH mengalami luka benjol pada bagian kepala asal Ambon kos disebelahnya menegur karena merasa terganggu. Tak terima ditegur terlapor DF memukuli korban, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut kepada kelian Banjar Kehen dan pecalang desa adat. Pecalang berusaha mengamankan pelaku DF, tetapi dia melakukan perlawanan dengan membawa besi. Untung pecalang berhasil merebut besi tersebut.
Melihat keributan antara pecalang dengan terlapor DF tersebut, ucap KBP Jansen, masyarakat di sekitar melempar batu ke arah kerumunan. Pada waktu kejadian pelemparan tersebutlah ada korban yang terluka terkena batu pada bagian pelipis atas nama DWWB mengalami luka robek pada bagian kening langsung dibawa untuk mendapatkan perawatan ke rumah sakit Dharma Yadnya Denpasar.
Mendapati laporan kejadian tersebut, lanjut KBP Jansen, personil Polsek Dentim Polresta Denpasar langsung mengarah TKP dan mengamankan pelaku penganiayaan DF. Proses penyelidikan lebih lanjut, memeriksa saksi-saksi dan mengecek korban ke rumah sakit.
Saat ini pelaku DF ditahan di Rutan Polsek Dentim, karena diduga melakukan TP penganiayaan sesuai Pasal 351 Subsider 352 KUHP. ”Adanya kejadian tersebut, kami menghimbau masyarakat khususnya Kesiman tidak terprovokasi. Serahkan dan pervayakan proses hukumnya kepada pihak kepolisian, “ ucap Kabid Humas Polda Bali ini.