FORUM Keadilan Bali – Mengantisipasi gangguan kamtibmas, Desa Dauh Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Barat mendata penduduk non permanen, Rabu (7/12).
Perbekel Desa Dauh Puri Kauh I Gusti Made Suandhi, kamis (8/12) mengatakan pendataan penduduk non permanen guna menciptakan tertib administrasi kependudukan, meningkatkan keamanan dan kenyamanan penduduk di wilayah Banjar Sebelanga. ”pendataan duktang dilaksanakan bersama kelian adat, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Linmas, pecalang dan unsur keamanan wilayah desa setempat,’’ katanya.
Dia mengungkapkan kegiatan tersebut menyasar seluruh penduduk non permanen yang tinggal di wilayah Desa Dauh Puri Kauh, tepatnya di Dusun Sebelanga. Kegiatan ini untuk memantau aktivitas masyarakat, mengantisipasi hal-hal yang dapat mengganggu Kamtibmas.
Kegiatan berkolaborasi dengan banjar menurunkan 27 personil terdiri dari satu Binmas Polsek Denbar, Babinsa, Bhabinkamtibmas, pecalang 9 orang, Linmas 7 orang, perangkat desa 7 orang, dan jro kelian adat Br. Sebelanga. ”Kondisi wilayah yang disasar kondusif, penduduk terdata 14 orang berasal dari luar Bali untuk bekerja,” ujarnya.
Dia berharap pendataan duktang non permanen dapat meningkatkan kenyamanan serta keamanan masyarakat. Pendataan guna menciptakan tertib administrasi kependudukan serta mengantisipasi tindakan kriminal di lingkungan Desa Dauh Puri Kauh.
Suandhi menjelaskan selama kegiatan pihaknya total mendata 21 orang penduduk pendatang, yakni 20 orang KTP luar Bali dan satu orang KTP di Provinsi Bali. ”Kegiatan tersebut memantau keberadaan warga masyarakat yang datang ke Desa Dauh Puri Kauh. Kalau terjadi sesuatu akan lebih mudah dikordinasikan,” paparnya.