FORUM Keadilan Bali – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng mengambil langkah serius melakukan pengendalian penyebaran Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menjangkiti hewan ternak.
Hal tersebut terungkap dalam rapat koordinasi terkait penanganan penyakit PMK di Kabupaten Buleleng. Rapat yang bertempat di Kantor Lobi Bupati Buleleng, Kamis (7/7) ini, dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Gede Suyasa.
Dalam rapat yang membahas antisipasi penyakit PMK itu dihimbau kepada seluruh unsur terkait agar bersinergi untuk penanganan hewan yang terjangkit PMK, pembatasan lalu lintas hewan dan produk hewan rentan PMK, serta komunikasi, informasi dan edukasi terkait PMK kepada masyarakat.
Ditemui usai kegiatan rapat koordinasi, Sekda Suyasa menyebutkan langkah – langkah yang sudah diambil Satgas PMK dengan melakukan penyemprotan disinfektan ke kandang, memberikan vaksinasi dan injeksi vitamin kepada hewan ternak serta dengan melakukan pemotongan sapi bersyarat yang sudah dilaksanakan sebanyak 24 ekor. Langkah vaksinasi yang diambil Pemkab Buleleng mendapat dukungan penuh dari Pemprov. Bali dengan memberikan 2000 dosis vaksin terhitung dari kemarin.
Selain tindakan langsung, langkah pencegahan juga tetap dilaksanakan dengan pembatasan lalu lintas hewan ternak dari luar daerah, mengingat penyakit ini penyebarannya mencapai 100% dan jika dalam satu kandang terdapat satu ekor sapi yang positif maka sapi yang lainnya dalam kandang tersebut dipastikan positif. ”Di Kabupaten Buleleng sendiri sebanyak 268 ekor hewan ternak sudah terjangkit dengan penyebaran ada di 6 desa meliputi 4 desa di Kecamatan Gerokgak, sedangkan 2 desa di Kecamatan Seririt,” ucap Suyasa.
Lebih lanjut Suyasa menyampaikan penanganan PMK menjelang perayaan Idul Adha berkaitan dengan pasokan sapi di Buleleng masih tersedia. Namun tetap harus menjamin sapi yang ingin diolah itu sehat dengan sebelumnya melakukan tes laboratorium dan mendapat hasil negatif. ”Pasokan sapi berkaitan dengan perayaan Idul Adha masyarakat harus selektif memilih sapi yang sehat karena tidak semua sapi terjangkit penyakit ini,” sebutnya.
Disinggung mengenai perlakuan hewan ternak yang sudah terpapar, Suyasa menyatakan jika hewan yang dipotong bersyarat maka itu tidak akan mendapat ganti rugi karena produk dari hewan yang sudah dipotong bersyarat itu masih dapat dijual. Hanya saja bagian yang boleh dikonsumsi hanya daging saja, untuk jeroan dan tulangnya harus di buang. Yang menjadi pertimbangan lainnya adalah perlakuan stamping out yaitu memotong paksa hewan ternak lalu dikubur. Hal ini butuh pendekatan kepada pemilik mengingat tingkat kematian yang diakibatkan PMK ini 0%. ”Satgas sudah kita bentuk dilingkup Kabupaten Buleleng memiliki tugas mengkomunikasikan, membagikan informasi, serta memberikan edukasi agar memiliki kesadaran bersama antara peternak maupun dengan pemerintah,” pungkasnya.