FORUMKeadilanbali.com – Polda Bali menggelar press release terkait viral di media sosial (medsos) kasus tindak pidana Undang-Undang ITE ditangani Polresta Denpasar melibatkan pelaku berinisial HSA membuat postingan diakun Instagram @ayoberanilaporkan6 tentang seorang perempuan berinisial AP ditetapkan jadi tersangka oleh Satreskrim Polresta Denpasar setelah melaporkan suaminya yang anggota TNI AD berinisial HMA.
Terkait pemberitaan tersebut, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan kepada media massa, Senin (15/4) menyatakan apa yang diunggah dalam media sosial adalah framing tidak benar.
Menurut Kombes Pol. Jansen didampingi Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Wisnu Prabowo, SIK.,MM., menjelaskan, AP melaporkan suaminya HMA ke Pomdam IX/Udayana atas dugaan KDRT, perzinahan, dan asusila dengan seorang perempuan berinisial BA. Laporan sedang dalam proses di Pomdam IX/Udayana, namun AP bekerja sama dengan HSA mencari simpati publik melalui media sosial dengan memposting dan menyebarkan foto suaminya HMA bersama BA. ”Sebenarnya terjadi dua kasus berbeda. Dua kasus berbeda itu diframing sehingga seolah-olah satu rangkaian kasus yang sama. Kasus pertama, AP melaporkan suaminya ke Pomdam IX/Udayana atas dugaan KDRT, perzinahan, dan asusila dengan seorang perempuan berinisial BA. Kasus kedua, AP dilaporkan oleh Ahmad Ramzy Ba’abud kuasa hukum dari BA atas dugaan pelanggaran UU ITE di Polresta Denpasar,” katanya.
Kombes Pol. Jansesn menjelaskan Polresta Denpasar menangani kasus terkait pelanggaran UU ITE. Sesuai laporan korban dengan nomor LP/B/25/I/2024/SPKT/Polresta Denpasar/Polda Bali, tanggal 21 Januari 2024 pelapor melaporkan akun Ig @ayoberanilaporkan6 milik seorang pria berisial HSA. HSA menyebarkan foto-foto BA dan screenshoot percakapan WhatsApp antara AP dengan suaminya HSA di akun Instagram miliknya @ayoberanilaporkan6. Foto dan screenshoot percakapan itu diposting atas permintaan AP. Foto-foto diambil di medsos tanpa sepengetahuan dan izin dari BA. Tersangka HSA juga menambahkan dan menempelkan kata-kata serta narasi bahwa korban adalah selingkuhan dari Lettu CKM HMA yang merupakan suami dari AP. ’’Foto-foto BA itu diambil AP dari medsos dan dikirim melalui WA ke HSA. Setelah diposting tautan Ig dikirim ke AP. AP merespons dengan mengatakan mantap mas,” ucapnya.
Sementara Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Wisnu Prabowo, SIK.,MM, menjelaskan pihaknya hanya menangani laporan tentang dugaan tindak pidana ITE. Modus operandi yang dilakukan para tersangka bersama-sama menstrasmisikan data-data elektronik berupa foto pribadi dan keluarga tanpa seizin korban. Dalam perkara ini telah memeriksa enam orang saksi baik saksi pelapor, saksi korban, saksi ahli ITE dan ahli pidana. Termasuk keterangan dari para tersangka. ”Para tersangka dijerat Pasal 32 Ayat (1) UU ITE, Pasal 48 Ayat (1), dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan atas pertimbangan kemanusiaan tersangaka AP sebelumya ditahan di UPTD perempuan dan anak Denpasar kini ditangguhkan penahanannya. Kita telah melakukan penanganan perkara ini sesuai dengan prosedur,” ungkap Kombes Wisnu.
Tersangka HSA merupakan pemilik akun @ayoberanilaporkan6 sekaligus pemosting foto-foto BA secara ilegal. HSA ditetapkan jadi tersangka, Jumat (26/1). Sementara AP ditetapkan jadi tersangka, Rabu (3/4).
Kedua tersangka langsung ditahan. Tersangka HSA ditahan di Rutan Polresta Denpasar. Sementara AP ditahan di rumah aman milik UPTD Perempuan dan Anak Denpasar. AP ditahan di sana atas pertimbangan kemanusiaan karena sedang menyusui anaknya yang masih bayi.
Penangkapan terhadap tersangka AP dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan pertimbangan kemanusiaan. Awalnya tersangka AP dilakukan upaya penangkapan saat dia (AP) berada di SPBU Cibubur, Jalan Trans Yogi Cibubur, Bogor, Kamis (3/4). Saat itu tersangka bersama anaknya masih bayi sehingga tidak dilakukan penangkapan. Tersangka kooperatif dan berjanji akan hadir ke Polresta Denpasar. Akhirnya, Senin (8/4) tersangka datang untuk diperiksa dan langsung dilakukan penahanan dan tidak ada upaya penangkapan paksa oleh Kepolisian.
Saat ini tim penyidik Sat Reskrim Polresta Denpasar tengah melengkapi dan melaksanakan pemberkasan tersangka AP dan HSA untuk dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kapendam IX Udayana dan Danpomdam IX/Udaya menjelaskan, pihaknya harus bisa membedakan terkait kasus ini diantara kasus perselingkuhan yang telah diadili Pomdam. ”Kasus UU ITE ditangani rekan-rekan kami di Kepolisian,” ucapnya. (nom)