FORUM Keadilan Bali – Menyikapi laporan adanya galian di sisi timur Pura Parahyangan Pasek Punduk Dawa, Desa Pikat, Dawan, Klungkung aparat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengeruduk lokasi galian tersebut, Senin (15/8).
Sejumlah pejabat eselon II yang sidak galian C tersebut yakni Kasatpol PP Provinsi Bali, Kadis PUPR Provinsi Bali, Kelompok Ahli Gubernur, Kasat Pol PP Klungkung, serta aparat lainnya. Sidak ini disaksikan pemilik lahan, Perbekel Pikat, dan Bendesa Adat Pangi
Dari hasil sidak, lokasi galian tersebut sudah dihentikan tim dari Pemkab Klungkung, Jumat (5/8) dan tidak ditemukan aktivitas penggalian di lokasi tersebut. Kendati demikian, aparat Pemprov Bali meminta agar lubang bekas galian itu ditata, diratakan, dirapikan kembali. Selain itu, aparat juga tidak mengizinkan material keluar dari areal tersebut.
Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengungkapkan, galian itu berada di bawah pura dikhawatirkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Selain itu, penataan lahan tidak dibarengi persetujuan dari penyanding, sehingga pengalian tidak sesuai dengan apa yang direncanakan, dan berpotensi terjadi dampak lain.
Dia meminta penataan dilakukan sesegera mungkin. Namun dengan catatan tidak boleh keluar dari tempat itu. ”Kita minta penataan benar-benar dilaksanakan agar tidak menimbulkan dampak buruk dan membahayakan lingkungan sekitar,” tegasnya.
Dewa Dharmadi meminta agar Satpol kabupaten/kota lainnya melakukan pengawasan terhadap penataan lahan. Meskipun lahan itu milik pribadi, namun pengawasan dilakukan untuk menghindari dampak negatif dari aktivitas galian itu. ”Ini dilakukan agar tidak berdampak pada lingkungan sekitar yang ada di tempat penataan itu,” pungkasnya.