FORUM Keadilan Bali – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RImenggelar rapat pemantauan dan evaluasi program koordinasi pemberantasan tindak pidana korupsi TW II-2023, di Ruang Kriya Gosana, Kantor Bupati Badung, Jumat (14/7).
Hadir dalam rapat tersebut Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa, Direktur Korsup Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) diwakilkan Kasatgas Pencegahan Wilayah V.2 Nurul Ichsan Al Huda, Person in Charge (PIC) Korsup KPK RI Wilayah Bali Handayani beserta jajaran, perwakilan Irjen Kementerian Dalam Negeri, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Badung Heryanto, Perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Korwas Akuntabilitas Pemerintah Daerah (APD) Perwakilan BPKP Provinsi Bali Joko Sunaryanto, beserta Kepala Perangkat Daerah terkait di lingkungan Pemkab Badung.
Sekda Adi Arnawa menyampaikan ucapan terima kasih kepada KPK RI atas koordinasi yang baik selama ini sehingga program pencegahan korupsi di Kabupaten Badung berjalan baik. Karena KPK RI telah melakukan koordinasi dan supervisi dengan instansi berwenang, melakukan pencegahan tindak pidana korupsi dan melakukan monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintah.
Sekda Adi Arnawa menjelaskan, Pemkab Badung membahas beberapa area intervensi terdapat dalam Monitoring Center For Prevention (MCP), yakni progres penertiban aset, progres capaian pendapatan pajak dan penagihan pajak tertunggak serta progres capaian area pengawasan APIP. Rapat koordinasi ini merupakan kegiatan penting menginventarisir permasalahan-permasalahan Pemerintah Daerah. ”Secara garis besar sudah banyak disampaikan pada diskusi dan rekomendasi dari rapat hari ini. Salah satunya penertiban aset, kedepan bersama Kepala BPN akan membentuk satu tim kerjasama terkait penertiban aset sehingga penerbitan untuk sertifikat aset yang hingga saat ini belum bisa terbit bisa segera terlaksana,” ujar Adi Arnawa.
Dia menerangkan terdapat 401 aset masih dalam proses di BPN Badung karena ada kendala di lapangan. Sehingga belum bisa memenuhi administrasi persyaratan penerbitan sertifikat aset. Untuk penagihan piutang pajak segera didorong melaksanakan kerjasama dengan pihak Kejaksaan melakukan penagihan termasuk membuat satu instrumen hukum percepatan penagihan khususnya PBB banyak persoalan bersumber dari pelimpahan kewenangan dari KPP Pratama ke Pemerintah Daerah. ”Kita tidak boleh diam. Kita dorong tetap melakukan upaya penagihan terutama optimalisasi peningkatan pendapatan daerah,’’ ungkapnya.
Dia minta Kepala Bapenda sudah menyampaikan upaya, langkah akan dilakukan dan ditempuh. Diharapkan apa menjadi rekomendasi hari ini benar-benar semua perangkat daerah di Kabupaten Badung pelaksanaannya. ”Akhir Tahun 2023 capaian progres dari pada MCP Kabupaten Badung sesuai harapan dari KPK,” tegas Sekda Adi Arnawa.
Sementara itu, Kasatgas Pencegahan Wilayah V.2 Nurul Ichsan Al Huda mengapresiasi atas kinerja Pemerintah Badung telah melaksanakan penyelesaian persoalan yang ada terutama masalah Aset dan Penagihan Piutang Pajak. ”Selalu Koordinasi dan kerjasama dengan pihak-pihak terkait agar permasalahan yang ada bisa diselesaikan dengan baik dan tugas pencegahan terlaksana dengan baik pula,” paparnya.