FORUM Keadilan Bali – PT Angkasa Pura I Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali mengimplementasikan aturan perjalanan udara terbaru seiring terbitnya Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 77 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
General Manager Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Handy Heryudhitiawan mengungkapkan tidak ada kendala di lapangan penerapan peraturan perjalanan udara terbaru. ”Diterapkanya peraturan perjalanan terbaru SE 77 tidak mengubah alur perjalanan penumpang di bandara. Sehingga tidak ada penumpukan penumpang atau kendala operasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali,’’ kata Handy.
Handy menjelaskan, periode Januari – Juli 2022, secara keseluruhan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali melayani 5.612.677 pelaku perjalanan udara, baik domestik maupun internasional. Trafik penumpang saat ini mengalami tren positif. Rata-rata Agustus ini, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali melayani kurang lebih 20.000 penumpang domestik dan Internasional per hari. Hal tersebut mengalami penurunan jika dibandingkan Juli dan rata-rata penumpang per hari berada pada kisaran 28.000 penumpang. Hal tersebut lumrah karena bulan Agustus ini termasuk dalam low season. ”Kami berharap dengan berlakunya peraturan terbaru ini tidak mempengaruhi lalu lintas di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali secara signifikan,” ucap Handy.
Dia mengungkapkan, SE Kemenhub No. 77 tahun 2022 tersebut dinyatakan Pelaku Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) dengan transportasi udara wajib mengikuti ketentuan yakni, setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam melakukan perjalanan dalam negeri. PPDN di atas usia 18 tahun vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, PPDN di atas usia 18 tahun dengan vaksinasi dosis kedua dan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan, PPDN usia 6-17 tahun yang telah melakukan vaksinasi dosis ke-2 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, PPDN usia 6-17 tahun telah vaksinasi dosis ke-1 atau belum melakukan vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan. PPDN usia 6-17 tahun baru melaksanakan perjalanan udara dari luar negeri dan belum vaksin wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi. Namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah menyatakan yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. PPDN usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Handy menambahkan saat ini terdapat fasilitas pelayanan vaksinasi tersedia di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. Pelayanan vaksinasi di Bandara I Gusti Ngurah Rai dimulai sejak tanggal 7 Juli 2022. Fasilitas vaksinasi berada di area kedatangan domestik dan melayani setiap hari pukul 09.00-15.00 Wita. Fasilitas pelayanan vaksinasi dilaksanakan guna peningkatan pelayanan kepada pengguna jasa dan meningkatkan cakupan vaksinasi di Pulau Bali. ”Kami berharap pelayanan vaksinasi di Bandara Internasional I Gusi Ngurah Rai Bali dapat dimanfaatkan oleh masyarakat,” tandas Handy.