BANGLI, FORUMKEADILANBali.com – Pemerintah Kabupaten Bangli mengambil langkah revolusioner dengan meluncurkan “Gerbang HAKI Bisa” (Gerakan Bangkit Hak Kekayaan Intelektual Bangli Bisa), Selasa (14/10/2025).
Gerakan ini bukan sekadar seremoni, melainkan sebuah transformasi strategis menjadikan Bangli sebagai pusat ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual.
Acara peluncuran tersebut diselenggarakan secara daring dan luring dilaksanakan di Ruang Rapat Bupati Gedung Bukti Mukti Bhakti Kantor Bupati Bangli. Dengan peluncuran tersebut menandai peresmian Centra HAKI dan Sekolah HAKI Bangli, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melindungi dan mengembangkan aset intelektual daerah.
Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Bangli, I Nengah Wikrama menjelaskan inisiatif ini lahir dari keprihatinan mendalam terhadap rendahnya tingkat kepemilikan HAKI di Bangli. Padahal, kabupaten ini memiliki kekayaan alam, budaya, dan kreativitas masyarakat tak ternilai harganya. ”Permasalahan utama yang kami identifikasi kurangnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang pendaftaran HAKI,’’ ujarnya.
Selain itu, kata Wikrama, belum ada fasilitas pendukung memadai. Untuk itu, Bapak Bupati telah mengesahkan Peraturan Bupati No 23 Tahun 2025 tentang perlindungan HAKI, SK Centra HAKI, dan Sekolah HAKI. ”Semua itu belum cukup, kita membutuhkan gerakan lebih masif melibatkan seluruh elemen masyarakat,” paparnya.
Wakil Bupati Bangli, I Wayan Diar menegaskan penguatan HAKI adalah kunci mewujudkan Indonesia Emas 2045 dan visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” di Kabupaten Bangli menuju era baru lebih sejahtera. “Semangat Bangli Jengah, Melompat Lebih Tinggi, harus terus kita gelorakan. Peningkatan kepemilikan HAKI adalah fondasi membangun Bangli yang adaptif, produktif, inovatif, dan kompetitif,” ujarnya dengan penuh semangat.
Wabup Diar menyoroti potensi besar dimiliki Bangli, mulai dari ikon pariwisata kelas dunia, seperti Gunung Batur dan Desa Penglipuran, hingga kekayaan seni budaya masyarakat menghasilkan kerajinan tangan yang unik dan bernilai tinggi. ”Kami mengakui dengan jujur potensi ini belum dimanfaatkan secara optimal,’’ ucapnya.
Ia menuturkan Bangli memiliki segalanya untuk menjadi pusat ekonomi kreatif yang unggul. Namun, belum memberikan perlindungan yang memadai terhadap karya cipta kita. ”Gerbang HAKI Bisa” adalah strategi transformasi ekonomi daerah yang berkelanjutan. ”Saya berharap gerakan ini mampu membangun ekosistem HAKI yang kondusif, melalui perlindungan, fasilitasi, edukasi, pendampingan, dan pembentukan pusat layanan,” harapnya dengan nada optimis.
Wabup Diar mengungkapkan Pemerintah Kabupaten Bangli telah menunjukkan komitmennya dengan menandatangani Peraturan Bupati No 23 Tahun 2025 tentang pelindungan kekayaan intelektual. Perbup ini bukan sekadar dokumen formalitas, melainkan landasan hukum yang kuat untuk memastikan bahwa HAKI di Bangli tumbuh, berkembang, dan membudaya.
Kepada tim centra HAKI, Wabup Diar berpesan agar mereka menjadi motor penggerak pembudayaan HAKI dengan berpartisipasi secara solid, aktif, kolaboratif, inovatif, dan terintegrasi. Pembentukan sekolah HAKI dinilai sangat penting sebagai wadah sosialisasi, edukasi, dan kreasi kekayaan intelektual di kalangan pelajar.
Peluncuran “Gerbang HAKI Bisa” langkah awal dari perjalanan panjang. Tantangan ke depan adalah bagaimana memastikan bahwa gerakan ini benar-benar efektif dan memberikan dampak nyata bagi perekonomian Bangli. Pemerintah daerah, bersama dengan seluruh elemen masyarakat, harus bekerja keras untuk mewujudkan visi Bangli sebagai pusat ekonomi kreatif yang berkelanjutan.
Dengan semangat “Bangli Jengah, Melompat Lebih Tinggi”, Kabupaten Bangli siap menghadapi tantangan dan meraih kesuksesan dalam melindungi dan mengembangkan kekayaan intelektual daerah. “Gerbang HAKI Bisa” bukan hanya sekadar gerakan, melainkan sebuah revolusi intelektual untuk masa depan Bangli yang lebih baik. (fkb/sum)

