BANGLI, FORUMKEADILANBali.com – Meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya kejahatan digital, Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfosan) Kabupaten Bangli bekerja sama dengan Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi Bali, dan Relawan Teknologi Informasi dan Komunikasi (RTIK) Provinsi Bali menyelenggarakan kegiatan Literasi Digital dengan tema ”Mewaspadai Judi Online dan Pinjaman Online Ilegal pada Media Sosial”.
Kegiatan Literasi Digital ini menghadirkan narasumber dari RTIK Provinsi Bali diikuti Paiketan Krama Istri (Pakis), Yowana dan Prajuru Desa Adat se Kota Bangli dilaksanakan di ruang rapat Krisna, Rabu (1/10/2025).
Plt. Kepala Diskominfosan Kabupaten Bangli I Nyoman Murditha menyampaikan di era digital kemajuan teknologi memberikan banyak kemudahan dalam kehidupan sehari-hari. Namun, di balik kemudahan tersebut, terdapat bahaya mengintai. Judi online dan pinjaman online kini dapat diakses dengan mudah sedang marak terjadi di masyarakat. Fenomena ini membawa dampak negatif, mulai dari kerugian finansial hingga masalah kesehatan mental dan Keluarga. ”Mari tingkatkan kesadaran kita dan saling mengingatkan agar tidak terjerumus ke dalam praktik merugikan ini,” ajak Murditha.
Sementara itu, I Gede Putu Krisna Juliharta dari RTIK Provinsi Bali menyampaikan materi ”Etika Digital dan Waspada Judi Online di Media Sosial”.
Dalam paparannya, Juliarta menjelaskan tentang bahaya judi online serta cara mencegah terjerumus ke dalam praktik tersebut dengan menjaga informasi pribadi dan selektif dalam memilih aplikasi. “Sangat penting bagi masyarakat menyadari potensi kehancuran yang dapat ditimbulkan perjudian online dan pinjaman online ilegal,” katanya.
Juliharta mengungkapkan bahaya ini melampaui sekadar kerugian finansial, mencakup tekanan psikologis, pelanggaran keamanan data, dan bahkan keterlibatan dalam kegiatan kriminal.
Ia berharap melalui program Literasi Digital ini masyarakat semakin cakap dalam menghadapi tantangan digital, serta mampu melindungi diri dari jeratan pinjaman online ilegal dan judi online yang marak tersebar melalui media sosial. ”Literasi Digital menjadi langkah konkret dalam membangun masyarakat yang lebih bijak, berani berkata ”tidak” terhadap kejahatan digital, dan semakin tangguh di era teknologi informasi,’’ ucapnya. (fkb/sum)

