FORUMKeadilanbali.com – Pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bersinergi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, Bea Cukai, dan Polda Bali berhasil mengungkap Clandestine Laboratorium (Laboratorium Rahasia/Gelap) Hydroponic Ganja dan Mephedrone Jaringan Hydra Indonesia serta menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) Clandestine Laboratorium Narkoba Ekstasi Sunter di Bali.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol. Wahyu Widada saat konferensi pers di wilayah Canggu, Badung, Bali. Dia menjelaskan tiga orang warga negara asing (WNA) ditangkap dalam operasi, yakni dua WN Ukraina dan satu WN Rusia tanggal 2 Mei 2024 di sebuah vila kawasan Canggu.
Komjen Wahyu Widada mengatakan kasus ini terungkap berkat kerjasama Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri dengan Ditjen Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Kanwil Bea Cukai Bali, Kanwil Kemenkumham Bali, Ditresnarkoba Polda Bali, dan Polres Badung. ”Kami berhasil mengungkap Clandestine Laboratorium Hidroponik ganja dan mephedrone jaringan Hydra Indonesia serta melakukan penangkapan terhadap DPO clandestine laboratorium narkoba ekstasi Sunter Bali dan menangkap 4 orang tersangka, terdiri dari 2 tersangka WN Ukraina, 1 tersangka WN Rusia, dan satu orang WNI,” terang Komjen Wahyu Widada saat konferensi pers di tempat kejadian perkara, Villa Sunny Canggu, Badung, Bali, Senin (13/5).
Komjen Wahyu Widada mengungkapkan para tersangka diketahui menjalankan bisnis gelap narkoba di sebuah vila seluas sekitar 180 meter persegi. Mereka menggunakan basement vila tersebut sebagai laboratorium untuk pembuatan mephedrone dan ganja hidroponik. Dari tempat kejadian perkara, tim gabungan menyita berbagai barang bukti antara lain alat cetak ekstasi, Hydroponic ganja 9,7 kilogram, Mephedrone 437 gram, ratusan kilogram berbagai jenis bahan kimia prekusor pembuatan narkoba jenis mephedrone dan ganja hidroponik, dan berbagai macam peralatan lab pembuatan mephedrone dan hydroponic ganja.
Komjen Wahyu Widada mengaku tim berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jaringan Hydra atas nama KK. Dari tangan KK, disita barang bukti ganja 283,19 gram, hashis 484,92 gram, kokain 107,95 gram, dan mephedrone 247,33 gram.
Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu diwakili Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Suhendra menerangkan pengawasan terhadap orang asing merupakan aspek penting dalam pemberantasan narkotika. ”Kanwil Kemenkumham Bali gencar melakukan langkah-langkah strategis pemberantasan narkotika di wilayahnya. Salah satu fokus utama memperkuat pengawasan terhadap orang asing masuk dan tinggal di Bali. Hal ini sejalan dengan komitmen Kanwil Kemenkumham Bali menciptakan Bali bebas dari narkoba,” jelas Suhendra.
Suhendra menambahkan memperkuat pengawasan orang asing, Kanwil Kemenkumham Bali telah melakukan berbagai langkah melalui Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) dengan meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait, seperti BNN Provinsi Bali, Polda Bali, Pemkab dan Pemkot di Provinsi Bali serta melakukan patroli rutin di tempat-tempat yang sering dikunjungi orang asing, seperti bandara, pelabuhan, dan tempat wisata.
Upaya yang dilakukan Kanwil Kemenkumham Bali diharapkan dapat membantu dalam memberantas peredaran narkoba di Bali. Dengan sinergi dan kerjasama semua pihak, diharapkan Bali dapat menjadi wilayah bebas dari narkoba. (nom)