FORUM Keadilan Bali – Demi menjaga netralitas TNI, Polri dan ASN dalam Pemilu 2024 mendatang, Bawaslu RI menggelar Rapat Koordinasi Nasional sekaligus untuk menyamakan persepsi jika terjadi pelanggaran yang dilakukan instansi terkait. Anggota Bawaslu RI, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi, Puadi, S.Pd., MM mengatakan, pihaknya ingin memastikan Pemilu 2024 mendatang berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU No 7 Tahun 2017.
“Karena itu, berkaitan tentang netralitas TNI, Polri dan ASN, kami memandang perlu melakukan koordinasi untuk menghindari terjadinya benturan kewenangan di antara tiga lembaga tersebut,” ungkap Puadi, dalam Rakornas Netralitas TNI, Polri dan ASN dalam Pemilu 2024 di Denpasar, Sabtu (28/10).
Ia menambahkan, Bawaslu menjadi leading sector dalam proses pintu masuk adanya dugaan pelanggaran baik dalam proses temuan atau laporan, namun terkait penanganan pelanggaran akan diserahkan kepada instansinya masing-masing.
Panglima TNI yang diwakili Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI (Babinkum TNI), Laksma TNI Kresno Buntoro mengaku kebijakan netralitas TNI dalam Pemilu sudah jelas disampaikan dalam bentuk Peraturan Panglima TNI maupun Instruksi Panglima TNI. Beberapa mekanisme sosialisasi juga telah dilaksanakan untuk menjaga netralitas TNI dalam Pemilu 2024 mendatang. Forum ini menurutnya sangat bagus untuk menyamakan persepsi penyelesaian ketika terjadi pelanggaran.
“Sebagaimana diketahui sudah ada MoU antara Bawaslu, TNI, Polri dan ASN pada tahun 2019, dan segera akan diperpanjang, sehingga mekanisme pemahaman penyelesaian jika terjadi pelanggaran bisa lebih mudah,” ujar Laksma TNI Kresno Buntoro.
Dari MoU itu, ia menilai perlu ditindaklajuti dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk mengetahui lebih teknis mekanisme penyelesaian perkara jika terjadi pelanggaran. Terkait sosialisasi di pihak TNI, telah dilakukan pada September lalu dipimpin langsung Panglima TNI, Laksamana TNI Yudo Margono dengan mengundang Kepala Bawaslu dan Kepala KPU dari Mabes TNI Cilangkap. Setelah sosialisasi itu dilanjutkan dengan pembinaan teknis bagi penyidik dan oditur ketika menangani ketika terjadi pelanggaran.
Di pihak polri, Karo Waprof Divpropam Mabes Polri, Brigjen Pol. Agus Wijayanto yang hadir mewakili Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, mengaku sudah menekankan kepada jajarannya, bahwa polri tidak boleh terlibat dalam politik praktis.
Menurut Agus Wijayanto sudah jelas ada aturan terkait netralitas Polri tersebut, seperti UU no 2 tahun 2002, dan aturan tentang netralitas dalam Pemilu sudah jelas diatur dalam Perpol No 7 tahun 2022. Jika masih ada pelanggaran sudah ada prosedur mekanisme penegakannya, sehingga kita bisa leluasa melakukan penanganan pelanggaran.
“Terkait Pemilu, dengan adanya rapat koordinasi ini akan terjadi harmonisasi dan sinkronisasi menyamakan persepsi, sehingga kita bisa melaksanakan dengan sebaik-baiknya,” ujar Brigjen Pol. Agus Wijayanto.
Terkait netralitas ASN, Deputi Bidang Dukungan Teknis Bawaslu RI, Dr. La Bayoni menyatakan, dalam rapat ini pihaknya ingin menyatukan berbagai pendapat tentang permasalahan atau potensi permasalahan yang pernah terjadi dibahas kembali sehingga melahirkan aturan terbaru.